DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

10 February 2017, 01:54 WIB
Last Updated 2017-02-09T18:54:04Z
POLISI

Polisi Bantah Kriminalisasi, Periksa Ketua GNPF MUI Terkait Penggunaan Dana Aksi Bela Islam

Advertisement
Ketua Gerakan Nasioal Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri kembali akan memanggil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, terkait pengggunaan dana  Aksi Bela Islam 411 dan 212, yang ditampung pada rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All).

Bachtiar diharapkan dapat memenuhi panggilan, pada hari ini, Jumat, 10 Februari 2017, pukul 10.00 WIB pagi. Pada panggilan sebelumnya, Bachtiar mangkir, pengacaranya, Kapitra Ampera mengatakan, klienya tidak datang karena belum memahami sepenuhnya dalam kasus apa pemanggilan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, membenarkan pemanggilan tersebut, dan berharap Bachtiar bisa memenuhi panggilan pihak penyidik.

"Betul, beliau (Bachtiar Nasir), kita panggil, sebagai saksi, mudah-mudahan dapat hadir," kata Agung saat dihubungi, Kamis (9/2).

Pengacara Nasir, Kapitra Ampera menyatakan bahwa, Nasir akan hadir. Terkait materi pemeriksaan yakni penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua, Kapitra mengatakan, pihaknya akan menunjukan akte notaris dari pendirian Yayasan Justice for All, untuk membuktikan bahwa kliennya tidak termasuk pada struktur pengurus maupun pembina dari yayasan tersebut.

"Kita siap datang, dan kita siap menjelaskanya kepada penyidik," kata Kapitra.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan materi pemeriksaan adalah dugaan adanya penyalahgunaan pengumpulan dana terkait rekening yayasan tersebut, dan penyidik mendapat informasi rekening Yayasan tersebut menjadi penampung dana bagi keperluan Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Rikwanto membantah pemeriksaan atas Bachtiar sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Ketua GNPF MUI tersebut.

"Ada pelapor, ada informasi, ada bukti, ada keterangan ahli, dan dikatakan laporan tersebut memang pasal yang ditujukan, konstruksi hukumnya masuk," kata Rikwanto.

Sebelumnya, terdapat selebaran di media sosial yang menyebutkan adanya pengumpulan dana untuk aksi bela Islam jilid II dan III. Dalam selebaran tersebut, tercantum nama Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Lutfie Hakim sebagai penanggungjawab rekening.


.me