DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

20 February 2017, 23:24 WIB
Last Updated 2017-02-20T16:24:13Z
ISU

PP Muhammadiyah Datangi Istana Minta Ahok Diberhentikan, Tunggu Fatwa PTUN Jawab Presiden

Advertisement

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2/2017). (Foto: Kompas)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pemerintah masih menunggu fatwa baik dari Mahkamah Agung (MA) ataupun dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatanya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Demikian dikatakan Presiden Jokowi kepada pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang datang menemuinya di Kompleks Istana Kepresidenan, yang meminta agar Presiden memberhentikan sementara Ahok dari jabatanya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah datang dipmpin Ketua Umumnya langsung, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada wartawan mengatakan, ada beberapa hal yang dibicarakan dengan Presiden, dan salah satunya adalah mengenai status Gubernur DKI Jakarta Ahok.

"Saya dan teman-teman Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tadi menyampaikan kepada Pak Jokowi, 'Pak Jokowi, ini salah satu penyebab kebisingan politik itu adalah Pak Ahok,' saya bilang. Oleh karena itu supaya kemudian ini kan lagi ramai-ramai di luar sana banyak desakan meminta Pak Ahok agar segera dinonaktifkan," kata Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak usai pertemuan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, seperti dikutip Detik.com, Senin (20/2/2017).

Namun Presiden mengatakan, lanjut Dahnil, Presiden Jokowi belum bisa memutuskan dan menunggu pandangan hukum yang resmi, misalnya dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Sebab, Jokowi tidak mau terjebak dengan opini pribadi setiap individu," kata Dahnil mengulang ucapan Jokowi.

Seperti diketahui, pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri, Tjhajo Kumolo, sebelumnya sudah meminta fatwa Mahkamah Agung, terkait status Ahok, namun, MA menolak memberikan fatwa dan mengembalikanya kepada keputusan Kementerian Dalam Negeri.


.me