DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

30 March 2017, 14:53 WIB
Last Updated 2017-03-30T07:53:05Z
HAKIM

6 Anggota Komisi Hukum DPR Disebut Ancam Miryam Haryani

Advertisement
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, saat hadir di persidangan kasus  korupsi e-KTP. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Enam anggota Komisi Hukum DPR disebut mengancam saksi Miryam S Haryani yang juga anggota Komisi Pemeritahan DPR, agar tidak mengakui adanya pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP.

Demikian terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP yang digelar di Pangadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Maret 2017.

"Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang," ujar penyidik KPK, Novel Baswedan, saat memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Baswedan kemudian menyebut nama-nama anggota Komisi III DPR yang menekan Miryam, yakni Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin, keduanya dari Fraksi Partai Golkar, lalu Desmond Junaidi Mahesa Fraksi Partai Gerindra), Masinton Pasaribu  (Fraksi PDI-P), dan politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding.

Satu nama lagi, kata Baswedan, Miryam sempat lupa, dan ketika disearching memakai google, untuk mencari anggota Komisi III, Miryam disebut menunjuk satu wajah. Namun begitu, pada persidangan itu Baswedan tidak menyebut nama anggota Komisi III yang dimaksud.

Baswedan membantah pihaknya telah mengorek keterangan dari saksi Miryam dengan cara  intimidasi dan penekanan. Bahkan, kata Baswedan, pihaknya pernah menawarkan perlindungan kepada Miryam, namun yang bersangkutan menolak.

Miryam sendiri telah mencabut isi BAP yang diberkanya kepada penyidik KPK pada persidangan sebelumnya, dia berdalih keterangan itu diberikan di bawah tekanan.

Namun ketika pada persidangan hari ini diputarkan video pemeriksaan atas diri Miryam, tidak terlihat adanya upaya penekanan yang dilakukan penyidik.

"Pada bagian penekanan itu tidak direkam, yang mulia." kata Miryam kepada Majelis Hakim.

.toh