Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Dua oknum Pegawai Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan Jakarta Timur, yang memeras warga ditangkap tim Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli) di kantornya di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Pemerasan dilakukan kedua oknum PNS tersebut terhadap warga yang mendirikan bangunan tanpa izin, dan karena bangunanya diancam akan dibongkar, maka warga menyerahkan sejumlah uang.
Kedua oknum PNS tersebut MA, 49, dan FI, 37, diringkus tim saber pungli Polres Jakarta Timur di ruang kerjanya, dan petugas menyita uang hasil perasan sebesar Rp3 juta dari laci yang masih terbungkus dalam amplop berwarna putih.
"Keduanya mencoba memeras Rp10 juta, dan baru diberikan Rp3 juta," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu 22 Maret 2017.
Adapun warga yang diperas, Choirudin, adalah warga pemilik bangunan di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Petugas mendapat laporan warga atas aksi pemerasan yang dilakukan MA dan FI, pada hari Sabtu (18/3), dan karena hari libur kerja, maka penangkapan dilakukan pada hari Senin (20/3).
Selain itu peugas juga menyita satu amplop lain berisi uang tunai Rp18 juta, dan juga satu lembar surat segel nomor 41/-1.758.1/SS/T/II/2017 tanggal 6 Februari 2017.
Satu unit CPU komputer turut dista, dan dua unit Surat Tindakan Penertiban Bangunan (STPB).
Keduanya akan jerat dengan undang-undang korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
.mul