DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

10 March 2017, 17:43 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Berang Namanya Disebut Dalam Dakwaan Kasus E-KTP, Marzuki Lapor Polisi

Advertisement
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie, menunjukan laporan dirinya atas dua terdakwa kasus korupsi e-KTP dan pengusaha Andi Narogong, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/3). (Foto: Kompas/AmbaranieNadia)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, berang atas penyebutan nama dirinya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkai kasus mega korupsi proyek pengadaan e-KTP di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 9 Maret 2017 kemarin.

Marzuki mengatakan dirinya sebagai Ketua DPR, tidak pernah terlibat mengamankan proyek, mengawal proyek, dan dia juga mengaku tidak tahu sama sekali soal proyek e-KTP, karena Komisi II yang membahas proyek tersebut adalah alat kelengkapan dewan yang berada di bawah Wakil Ketua DPR, ketika itu dijabat Priyo Budi Santoso dari fraksi Partai Golkar.

"Saya tidak pernah tahu (proyek pengadaan e-KTP), gelap karena Komisi II itu di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR, Pak Priyo Budi Santoso. Nah kalau mengamankan, amankan dulu Wakil Ketua DPR dong, masa langsung minta amankan Ketua DPR, kenapa? Saya tidak bersentuhan sama sekali," ketus Marzuki di Bareskrim Mabes Polri, usai melaporkan penyebutan nama dirinya sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, Jumat (10/3). .

Marzuki melaporkan phak-pihak yang ada di dalam dakwaan, yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar dari proyek pengadaan e-KTP, tiga orang yang dilaporkan yakni, pengusaha Andi Narogong, dan dua terdakwa dalam kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto. Marzuki merasa ketiganya mencatut namanya.

Bareskrim Polri sudah menerima laporan Marzuki dalam nomor TBL/171/III/Bareskrim, ketiga terlapor dikenakan Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengajukan keterangan palsu kepada penguasa dan tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik.

Akibat penyebutan namanya dalam dakwaan, kata Marzuki, kredibilitasnya menjadi negatif, dan ramai dibincangkan di media sosial.

"Saya sama sekali tidak mengenal Andi Narogong serta Irman dan Sugiharto. Silahkan dikonfirmasi pernyataan saya ini kepada pihak manapun, bahwa saya tidak kenal dengan mereka," tandas Marzuki.

Meski tidak berani menyalahkan JPU KPK  namun Marzuki merasa prihatin atas sikap jaksa yang menyebut namanya di dalam dakwaan perkara dugaan korupsi e-KTP dan dikatakan menerima Rp20 miliar dari uang panas dalam proyek tersebut. 

"Saya prihatin saja karena saya punya keluarga, anak istri, sahabat, dan lain-lain. Twitter aja yang mention ke saya sampai ribuan.” 

Marzuki menyatakan ia ingin segera namanya bisa dibersihkan, dan untuk itu, ia menyatakan siap menjadi saksi dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP tersebut.

.ebiet