DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

10 March 2017, 02:59 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARAPOLISI

62 Anggota Sindikat Cyber Crime WN Taiwan Digulung Polda Metro Jaya

Advertisement
Kawanan sindikat cyber crime internasional asal Taiwan yang digukung petugas Polda Metro Jaya/ (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Sebanyak 62 anggota sindikat penipuan Cyber Crime Internasional asal Taiwan digulung Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari 7 lokasi terpisah di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Anggota sindikat ini melakukan berbagai tindakan pemerasan dan penipuan kepada sejumlah WN Taiwan di Indonesia yang mempunyai masalah hukum di negaranya, dengan mengaku sebagai polisi, jaksa dan juga sebagai petugas bank.

Penangkapan ini berkat kerjasama dengan Kepolisian Taiwan CIB (Criminal Investigation Bureau), yang memberikan informasi tentang operasi sindikat ini di Indonesia, yakni di Jakarta.

Petugas melakukan tiga penangkapan di perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, di Tiga rumah mewah yang disewa kawanan ini.

Di rumah Blok T8 Jalan Manyar Permai 4, perumahan PIK, diamankan 32 pelaku (27 pria dan 5 perempuan), dengan barang bukti terdiri dari 25 paspor Taiwan, 45 telepon Line, 6 laptop, 45 VPN caller, dan 2 HT.

Dari rumah di Jalan Manyar 7, perumahan PIK, diamankan 4 orang (2 pria dan 2 wanita), dengan barang bukti, 1 laptop, 5 paspor, 6 handphone, 5 buku tabungan, 1 unit dekorder CCTV, 4 ID card Taiwan. Rumah ini dijadikan sebagai tempat transit para anggota kawanan ini yang datang dari Taiwan ke Indonesia.‎ 

Lalu dari rumah di Jalan Camar Elok V no. 20‎, diamankan 4 pelaku (2 pria, 2 perempuan), dengan barang bukti 7 handphone, 3 token BCA, 1 atm BCA, 1 atm BRI, 4 paspor Taiwan, 2 buku rekening BCA a.n. Endang Sumarna dan a.n. Lilik Indrawati, dan uang Rp 3 juta.

Petugas juga melakukan penangkapan anggota sindikat ini di Hotel 88 Mangga Besar, Jakarta Barat, dan jumlah pelaku diamankan 20 orang (16 pria dan 4 perempuan)‎, dengan barang bukti 9 paspor, 3 laptop, 15 handphone.

Penggerebekan juga dilakukan di Jakarta Selatan, di sebuah rumah di Jalan Kemang, hanya saja rumah tersebut dalam keadaan kosong. Namun diketahui, rumah tersebut pernah dikunjungi kawanan sindikat ini.

Selanjutnya penangkapan dilakukan di Apartemen Best western, Mangga Dua, Jakarta Pusat, diamankan 3 pelaku (2 pria dan 1 perempuan), dengan barang bukti1 laptop, 1 ipad, 6 handphone, uang tunai Rp25 juta dan 46 lembar mata uang Yuan pecahan 100.

Penangkapan juga dilakukan atas tersangka seorang WNI di Dealer Mazda Sunter, Jakarta Utara, yang di‎ketahui bertugas antar-jemput para anggota sindikat. Petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil nissan evali B 1926 FYD, dan juga dua paket sabu-sabu, serta satu alat hisap bong. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan menjelaskan modus kawanan ini adalah dengan mengaku sebagai polisi, atau jaksa atau petugas bank, kepada Pejabat Taiwan atau Tiongkok (RRC) yang diduga korupsi atau bermasalah di negaranya, lalu meminta ditransfer sejumlah uang agar kasusnya tidak ditindaklanjuti.

"Mereka sebenarnya melakukan penipuan di Taiwan atau Tiongkok, tetapi mereka beraksi dari Indonesia," jelas Iriawan.

Rencananya ke-62 tersangka cyber crime tersebut akan dideportasi ke negaranya.


.me