Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Garut - Siapapun yang berani melawan Ibu, akan saya Hadapi !
Demikian dikatakan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang ditunjuk sebagai pengacara oleh Siti Rokayah alias Amih (85), wanita asal Garut yang terbelit kasus perdata, setelah digugat oleh anak kandungnya, Yani dan suaminya Haryanto di Pengadilan Negeri Garut senilai Rp 1,8 Miliar.
"Siapapun yang berani melawan Ibu, akan saya hadapi orang itu. Tapi dalam kasus ini, saya akan bujuk mereka (Yani dan Haryanto), baik sebagai teman atau sesama anak," kata Dedi, yang juga dikenal sebagai tokoh budayawan Sunda itu.
Yani dan suaminya Haryanto, dikabarkan sudah mengetahui kalau Dedi Mulyadi Bupati yang dikenal merakyat itu menjadi kuasa hukum ibunya.
"Ya, mereka sudah mendengar kalau Kang Dedi menjadi kuasa hukum Amih, sepertnya saudara kami itu ketakutan. Sudah ramai juga di media kan, kami berharap Kang Dedi bisa mengupayakan ishlah (damai)," kata Asep, salah seorang menantu Amih dari anaknya yang bungsu, di Kelurahan Muara Sanding, Kabupaten Garut, Sabtu 25 Maret, malam.
Asep menuturkan, sebenarnya pihak keluarga sudah berupaya melakukan upaya damai dan kekeluargaan, dan juga sudah mengalah bersedia membayar Rp120 juta atas utang yang jumlahnya sebenarnya hanyalah Rp20 juta.
"Kami sudah sepakat, bayar Rp 120 Juta. Tapi saudara kami itu tetap keukeuh (berkeras) minta Rp1,8 miliar. Tuntutannya sempet turun menjadi setengah dari Rp 1,8 Miliar, tapi kan kami tidak mampu membayar kalau dengan jumlah segitu," ujar Asep.
Asep mengatakan, memang atas utang itu Amih tanpa sepengetahuan anak dan mantu lainya menjadikan rumah sebagai jaminan atas hutang yang Rp20 juta tersebut, dan karena itu Yani dan suaminya menggugat sampai Rp1,8 miliar.
"Tapi Alhamdulillah Kang Dedi mau bantu, kasihan si Emak mau cepat selesai masalahnya. Emak capek apalagi setelah Kang Dedi menjadi kuasa hukum si Emak, banyak wartawan datang minta wawancara," ungkap Asep.
.zae