DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

17 March 2017, 14:58 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Gamawan Fauzi Bertemu Paulus Tannos di Singapura, Bahas Proyek E-KTP?

Advertisement
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, membantah dirinya pernah bertemu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, di Singapura. PT Sandipala Arthaputra adalah salah satu perusahaan dalam konsorsium yang memenangkan proyek pengadaan -KTP.

Soal ke Singapura, Gamawan Fauzi mengakui kalau dirinya pernah ke negeri singa itu bersama dua anak buahnya yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto, menggunakan dana pribadi untuk jalan-jalan. Namun demikian anehnya, dia mengatakan dirinya semalam hanya mengurung diri di dalam kamar.  

"Tidak ada itu (pertemuan). Saya semalam hanya di dalam kamar saja," kata Gamawan saat bersaksi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.

Menanggapi bantahan Gamawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri mengatakan hal tersebut adalah hak dari Gamawan.

"Itu hak dia, tetapi pertemuan itu ada, dan kami punya buktinya," tegas Irene. Bukti itu, kata Irene akan diperlihatkan pada persidangan berikutnya. Apakah bukti  itu berupa foto? Nanti saja kita lihat, kata Irene.

Kuat dugaan, jika memang ada pertemuan antara Gamawan Fauzi dengan Paulus Tannos di Singapura, agendanya adalah membahas soal fee proyek e-KTP. 

Dan hal juga membuktikan, kalau Gamawan Fauzi tidak mau menyerahkan sepenuhnya soal urusan fee ini kepada kedua anak buahnya tersebut, yang telah menjadi terdakwa dalam kasus mega korupsi yek pengadaan e-KTP tahun Anggaran 2011-2012.

Dalam dakwaan JPU KPK, Gamawan disebut menerima fee dari kasus korupsi e-KTP, sebanyak Rp60 miliar lebih.

.mar