DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

17 March 2017, 15:41 WIB
Last Updated 2017-03-17T08:41:30Z
BIROKRAT

Kepala BKN Tidak Punya Wewenang Mengangkat CPNS, Awas Banyak SK Palsu Beredar

Advertisement
MEJAHIJAU.NET - Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya mempunyai kewenangan mengeluarkan nota pertimbangan teknis dalam pengangkatan Calon PegawaiNegeri Sipil (CPNS), dan sama sekali tidak memiliki kewenangan mengangkat seseorang menjadi CPNS.

Pihak yang berwenang mengangkat CPNS adalah tetap berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi masing-masing, dan penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh instansi bersangkutan.

Demikian siaran pers yang dikeluarkan BKN dan ditantandangani Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017.

Penjelasan ini dikeluarkan pihak BKN, karena pihak BKN kembali menerima pengaduan tentang penipuan pengangkatan CPNS pada Pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dimana SK pengangkatan CPNS tersebut mengatasnamakan Kepala BKN.

“Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS dan Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN,” jelas Ridwan.

Dalam SK tersebut juga disebutkan sejumlah nama instansi, seperti: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan RI, dan Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai penempatan unit kerja para korban SK Palsu tersebut.

SK pengangkatan tersebut dipastikan palsu setelah pihak BKN melakukan verifikasi ke dalam database BKN, dan ternyata Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang terlampir dalam SK palsu tersebut tidak masuk ke dalam database BKN.

Kepala Biro Humas BKN itu menegaskan, bahwa ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Disampaikan Ridwan, bahwa modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan SK palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi.

“Ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS menjadi alat bagi oknum tertentu,” ungkap Ridwan.

Untuk itu, warga diminta berhati-hati terhadap aksi-aksi penipuan penerimaan dan pengangkatan CPNS.

Apabila ada oknum yang memberikan SK CPNS maupun jenis SK lainnya seperti SK pengadaan Diklat Prajabatan, SK pengangkatan ke dalam yang mengatasnamakan Kepala BKN/Pejabat Struktural BKN ataupun PPK instansi lainnya, Ridwan meminta masyarakat segera menghubungi instansi yang tertera pada SK tersebut.

.pol