DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

29 March 2017, 23:44 WIB
Last Updated 2017-03-29T16:45:50Z
HAKIM

Karutan Pondok Bambu: Amar Putusan Hakim, Jessica Tetap Berada Dalam Tahanan

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ika Yusanti mengatakan pihaknya tetap menahan Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Shalihin, karena semata-mata berpatokan pada amar putusan hakim yang memerintahkan agar terpidana Jessica Kumala Wongso tetap berada dalam tahanan.

Demikian argumentasi Ika Yusanti menjawab pertanyaan wartawan yang membawa  tudingan Otto Hasibuan, Ketua Tim Pengacara Jessica, yang mengatakan masa tahanan klienya sudah berakhir pada hari Minggu, 26 Maret 2017.

Ika menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI pada poin tiga menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

"Saya semata-mata berpatokan pada amar putusan hakim," tandas Ika kepada awak media di Rutan Pondok Bambu, Rabu, 29 Maret 2017.

Namun perintah penahanan itu oleh putusan itu sendiri disebut hanya berlaku hingga tanggal 26 Maret 2017, dan Otto Hasibuan menyatakan penahanan klienya menjadi tidak punya dasar tanpa adanya Surat Perpanjangan Penahanan.

"Saya sudah terima surat perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung," kata Ika, namun pernyataanya terdengar kurang meyakinkan. Terlebih ketika wartawan menanyakan kapan surat tersebut diterima, dan bagaimana bunyinya, dan seperti apa bentuknya, Ika mengelak menjelaskan, dengan alasan nanti diberitahu kepada media.

"Untuk surat perpanjangan penahanan, sudah kami terima dari MA. Nanti kami jelaskan, saya sedang ingin melihat dulu kondisi Jessica seperti apa, karena saya belum ketemu dia," kata Ika mengelak.

Seperti diketahui, Ketua Penasihat Hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta klienya agar dibebaskan karena masa penahananya sudah habis.

Otto mengatakan penahanan atas klienya tidak bisa dilakukan tanpa adanya Surat Perpanjangan penahanan untuk itu. 

"Karena putusan itu (vonis 20 tahun) belum inkracht," kata Otto kepada wartawan di Jakarta hari ini, Senin, 27 Maret 2017.

Otto menjelaskan, masa penahanan klienya sudah berakhir pada hari Minggu 26 Maret 2017 sesuai dengan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.

Jessica ditahan sejak tanggal 30 Januari 2016, dan hingga hari ini berarti Jessica sudah menjalani tahanan selama 422 hari.

Untuk kepentingan klienya, Otto telah melakukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

.toh/me