Advertisement
Anggota DPR asal Partai Janura, Miryam S Haryani |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Konfrontasi kesaksian antara Anggota DPR Miryam S Haryani dan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal disaksikan masyarakat, karena Miryam dinyatakan sakit.
Panitera Pengganti menyampaikan Surat dari IGD RS Fatmawati kepada Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, dan majelis dapat menerima alasan tersebut. Dalam surat tersebut dikatakan Miryam harus istirahat selama dua hari.
“Ya benar, kami menerima surat keterangan sakit ini tertulis Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati yang menerangkan bahwa Miryam S Haryani 43 tahun perlu istirahat dua hari karena sakit,” kata John pada persidangan ke-4 Kasus Korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 27 Maret 2017.
Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya mengagendakan untuk mengkonfrontir kesaksian Miryam yang mencabut semua isi BAP (Berita Acara pemeriksaan) dengan tiga penyidik KPK, maka sidang tidak bisa dilanjutkan dan akan dilanjutkan Kamis (30/3).
Jaksa dalam persidangan mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan ulang terhap Miryam, dan berharap politisi dari Partai Hanura itu bisa hadir di persidangan kamis depan.
Seperti diketahui, Miryam S Haryani, dalam persidangan sebelumnya mencabut semua keterangan yang telah dibuat dan ditandatanganinya.
Dalam berita acara tersebut Miryam mengaku menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan melaporkanya kepada Ketua Komisi II tempat dia bertugas, dan selanjutnya membagi-bagikan uang itu kepada sejumlah anggota Komisi II.
Namun, dengan mencucurkan airmata, Ketua Umum Srikandi Partai Hanura menyatakan dirinya memberikan keterangan karena dalam tekanan dan ancaman dari tiga orang penyidik KPK, yang dua disebutnya adalah (Novel) Baswedan dan (Ambarita) Damanik, dan yang seorang lagi dia mengaku lupa namanya.
Pencabutan isi BAP itu membuat gerah KPK, dan melalui Komisioner maupun Juru Bicaranya, KPK menyatakan tidak ada melakukan penekanan, intimidasi atau pengancaman untuk memperoleh keterangan dalam setiap pemeriksaan saksi maupun tersangka.
"KPK punya profesional, dan ada SOP pemriksaan. Kita punya bukti rekaman pemeriksaan, baik visual amupun audio visual, jadi itu nanti akan kami bawa persidangan, biar majelis hakim yang menentukan, apaklah betul ada pengancaman," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Penyidik KPK, Novel Baswedan juga membantah tuduhan Miryam, Dan dia menyatakan siap untuk dikonfrontir di muka persidangan.
.me