DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

11 March 2017, 09:05 WIB
Last Updated 2017-03-11T02:05:24Z
KORUPSI

KPK dan LPSK Akan Berikan Perlindungan Kepada Para Saksi Kasus Korupsi E-KTP

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada para saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.  

KPK akan berkoordinasi dan membahas seperti apa mekanisme perlindungan yang akan diberikan, mengingat kasus mega korupsi proyek e-KTP akan mengganggu kepentingan hukum banyak pihak yang rata-rata adalah orang-orang besar dengan kewenangan besar.

"Kami sambut baik, karena LPSK punya kewenangan untuk itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Maret 2017.

Para saksi yang merasa terancam, selain bisa datang ke LPSK, dan tentunya juga bisa melapor ke KPK," kata Febri.

Namun demikian, Febri mengingatkan kepada siapapun juga yang mencoba memengaruhi atau bahkan mengancam saksi, akan ada sanksi pidana tersendiri, dan tentang ancaman itu jelas termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Jadi, para saksi tidak perlu merasa khawatir kalau ada bentuk-bentuk ancaman. Sebaiknya berkoordinasi segera dengan KPK atau LPSK," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengungkapkan tingginya potensi ancaman terhadap para saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, karena kasus ini kemungkinan akan menyeret sejumlah politisi dan mantan pejabat negara. 

LPSK pun membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan. 

"LPSK hadir untuk membantu pengungkapan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia dengan cara memastikan pemenuhan hak saksi, pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan ahli," kata Abdul Haris Semendawai melalui siaran persnya, Kamis (9/3).


,me