13 March 2017, 05:15 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Tersangka Mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina Punya 60 Mini Market

Advertisement
Mantan Presdii Dana Pensiun PT Pertamina, M Helmi Kemal Lubus. (Foto: Is)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, mantan Presiden Direktur mantan Presiden Direkrtur Dana Pensiun Pertamina (periode 2013 -2015) M. Helmi Kamal Lubis, terancam disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul temuan sejumlah aset milik tersangka.

Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yulianto, ditemukan sejumlah aset Helmi yang mencurigakan, namun sayang Yulianto belum bersedia merinci temuanya dengan alasan sedang diregistrasi. 

"Sabar, mas, kita sedang teliti, dan masih diadministrasi (dicatat)," kata Yulianto kepada wartawan.

Sumber di Kejagung mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor dan rumah tersangka petugas mendapat temuan adanya 60 mini market milik tersangka. 

Seperti diketahui Helmi Kemal Lubis ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 triliun, akibat pembelian saham yang melanggar ketentuan undang-undang yang dilakukan Helmi selaku Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina. 

Helmi membeli saham-saham yang tidak liquid dan sangat beresiko, yakni saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX senilai Rp1,4 triliun. 

Dan pembelian saham tersebut juga dilakukan Helmi dengan melanggar prosedur, sehingga Helmi seperti membuang uang dana pensiun sebanyak Rp1,4 triliun, ke laut.

Helmi saat ini ditahan di Rutan Salemba.

Sementara itu Jampidsus, Arminsyah, mengakui kalau anak buahnya tengah melakukan penggeledahan dan sedang melakukan penelitian atas sejumlah temuan. Arminsyah sendiri mengaku belum mendapat laporan dari anak buahnya.


.me