DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

06 March 2017, 16:44 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauNARKOBAPENGACARA

Mantan Direktur PT DGI Ditahan KPK

Advertisement
Mantan Direktur PT Duta Graha Indah, Dudung Purwanto saat ditahan penyidik KPK. (Foto: Antara/Anwar)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin 6 Maret 2017, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan.
RS Pendidikan Udayana TA 2009-2001.

Dudung, yang memenuhi panggilan penyidik KPK, datang dan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, namun saat keluar sudah menggunakan rompi warna orange, rompi tahanan resmi KPK.

"Ya, beliau  ditahan. Memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi (penahanan) tinggal tunggu waktu," kata kuasa hukum Dudung, Susilo Ariwibowo, kepada wartawan di gedung KPK, Senin (6/2).

Dikatakanya, Dudung akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, untuk waktu 20 hari.

Sebelum ditahan, lanjut Susilo, klienya ditanya penyidik KPK sebatasa pada soal identitas, dan tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada kasus.

Seperti diketahui, Dudung dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang yang telah ditahan penyidik pada Kamis (2/3) lalu, adalah dua dari tiga tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009.

Satu tersangka lainnya yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dikerjakan PT Duta Graha Indah (DGI) dan juga PT Mahkota Negara, karena kedua perusahaan ini berada di bawah Permai Group, perusahaan milik terpidana dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. 

Dalam persidangan Nazaruddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyatakan bahwa PT DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazar diantaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, dan lainnya.

Dalam kasus pembangunan Pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Dudung diduga kongkalikong untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan dan membuat mark-up sehingga keuangan negara dirugikan hingga Rp 3 miliar.

PT DGI saat ini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering, dan Dudung sempat menjabat sebagai Presiden Direktur.

Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.

.me