DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

08 March 2017, 03:55 WIB
Last Updated 2017-03-07T20:55:00Z
KORUPSI

Mantan Dirjen Dukcapil Jadi Justice Collaborator, Nama Besar Akan Diungkap di Persidangan E-KTP 903

Advertisement
Ketua DPR Setyo Novanto, disebut-sebut salah satu nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Persidangan perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP akan digelar pada Kamis 9 Maret 2013, menghadirkan dua terdakwa mantan petinggi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yaitu, Irman dan Sugiharto, .

Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman,  sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dalam proyek pengadaan e-KTP, Irman adalah Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen.

Ketua KPK Agus Rahardjo, beberapa waktu lalu mengatakan akan banyak nama disebut, dan diantaranya adalah nama besar, pada gelaran sidang pertama kasus korupsi e-KTP, 903.

Sementara kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo meyakini kedua kliennya, bukanlah pelaku utama dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut dia, ada pelaku lain yang berperan sebagai dalang dugaan mega korupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun lebih tersebut.

Soesilo membenarkan ucapan Ketua KPK, bahwa akan banyak nama disebut, akan banyak kejutan. Hal itu tidak terlepas dari kesediaan Irman dan Sugiharto untuk menjadi 'justuce collaborator', sehingga banyak data dan nama disampaikan kepada penyidik KPK.

Irman dan Sugiharto, beberapa waktu lalu telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. Soesilo berharap status itu bisa meringankan hukuman kedua kliennya.

Syarat sebagai justice collaborator adalah mengakui kesalahan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada penyidik. 

"Mereka sudah mengakui kesalahanya. Klien saya juga sudah memberikan semua informasi yang dibutuhkan, demi terbongkarnya mega korupsi ini oleh KPK," kata Soesilo. 

Soesilo berkeyakinan kedua klienya sudah bertekad untuk membongkar kasus ini, sehingga menurutnya, kedua kliennya akan konsisten memberi keterangan dalam sidang yang akan dimulai pada 9 Maret mendatang.

.mar