DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

11 March 2017, 05:19 WIB
Last Updated 2017-03-10T22:21:25Z
POLISI

Bareskrim Sita Aset PT CSI di Kabupaten Kuningan

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Cirebon - Menyusul penahanan dua direksi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) oleh Bareskrim Mabes Polri, penyitaan atas aset-aset PT CSI pun dilakukan di berbagai kota, terutama di Kota Cirebon, dan penyitaan berlanjut atas aset PT CSI di Kabupaten Kuningan, Kamis 9 Maret 2017.

Aset yang disita adalah tanah dan bangunan, yakni bangunan kantor PT CSI yang terletak di Desa Balong, Kecamatan Sindang Agung.

"Nasabah PT CSI di Kabupaten Kuningan tercatat sekitar 250 orang dengan total investasi mencapai Rp23 miliar," terang Wakpolres Kuningan, Kompol Benny Bharata kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (10/3).

Benny meminta warga Kuningan yang menjadi nasabah PT CSI tidak panik atas penyitaan aset PT CSI, hal ini dilakukan Polri justru untuk mengamankan agar aset-aset tersebut tidak bisa dijual oleh pihak PT CSI. 

"Setelah seluruh aset tersebut terkumpul, maka selanjutnya akan diproses untuk penggantian kerugian para nasabahnya," kata Benny menenangkan.

Bagi para nasabah yang merasa dirugikan, Benny meminta warga agar melapor ke pihak Polres Kuningan untuk didata, untuk kemudian disampaikan ke Polda dan Mabes Polri.

"Saya berharap para nasabah tetap tenang, dan mengikuti semua proses, dan jangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri," himbau Benny.

Operasi PT CSI dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi, karena dipastikan PT CSI melakukan kegiatan mennghimpun dana masyarakat secara ilegal dan melanggar hukum dan ketentuan dalam Pasal 59 UU No 21 tentang Perbankan syariah.

Selain itu, Kementerian Perdagangan RI juga menyatakan bahwa PT CSI menyalahgunkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) karena melakukan kegiatan perdagangan dengan skema piramida, dan skema tersebut dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

PT CSI diperkirakan telah menghimpun dana masyarakat mencapai Rp3 trilun dari 7.000 orang nasabah. Dua direksinya yakni, Mohamad Yahya dan Imam Santoso, telah ditangkap Mabes Polri di Cirebon  beberapa waktu lalu.

Setidaknya enam rekening milik PT CSI pun telah diblokir Bareksrim Polri.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing menyesalkan masih saja banyak masyarakat yang tidak hati-hati menanamkan dananya. 

Padahal kata dia, OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten atau Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal. 

"Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cirebon juga telah menyatakan bahwa produk investasi yang diterbitkan PT CSI adalah haram lantaran tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016," terang Tongam. 


.dede