DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

11 March 2017, 00:06 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

3 Pejabat Dinas Pendidikan Garut Ditahan Kejaksaan

Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Mamik, saat memberi keterangan pers soal penahanan tiga pejabat Dinas Pendidikan setempat, Jumat (10/3). (Foto: Ist).
MEJAHIJAU.NET, Garut - Kejaksaan Negeri Garut menahan tiga pejabat Dinas Pendidikan setempat serta seorang rekanan terkait kasus dugaan korupsi, Jumat 10 Maret 2017.

Ketiga pejabat tersebut, M, D, dan S, dan seorang rekanan berinisial T, telah ditetapkan menjadi tersangka, dan juga langsung dilakukan penahanan kepada mereka.

"Sebenarnya kita telah tetapkan tersangka sejak Selasa (7.3) lalu. Namun hari ini kita periksa lagi, dan langsung dilakukan penahanan," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Mamik, di kantornya, Jumat (10/3).

Para tersangka, seusai diperiksa langsung dimasukan petugas kejaksaan ke dalam mobil untuk ditahan di Rutan Garut yang letaknya berada di depan Kantor Kejaksaan.

Penahanan dilakukan, jelas Mamik, agar pemeriksaan kasus perkaranya dapat cepat diselesaikan.

Mamik menuturkan, ketiga pejabat Dinas Pendidikan dan seorang rekanan tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan alat peraga untuk SMK tahun anggaran 2015.

"Sebanyak 18 saksi sudah kita periksa, dan juga soal berapa kerugian negara sudah ada laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terang Mamik.


.zae/me