Advertisement
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan (kanan) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani memasukan uang yang diterimanya dari terdakwa Sugiharto ke dalam amplop, dan diberi kode.
Uang-uang tersebut dibagikan kepada Pimpinan Komisi II, para Anggota Komisi II, dan juga kepada Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi).
Demikian terungkap dalam kesaksian penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 30 Maret 2017.
Novel pada awalnya tidak diagendakan KPK hadir memberikan kesaksian pada kasus yang disidiknya tersebut, namun karena saksi Miryam S Haryani mencabut BAP dan mengatakan keterangan telah diberikanya di bawah tekanan penyidik KPK, maka Majelis Hakim meminta Novel dan penyidik lainya dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Miryam.
Novel kepada Majelis Hakim mengatakan, sesuai pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Miryam yang Anggota Komisi II DPR itu mengakui menerima sejumlah uang dari terdakwa Sugiharto.
“Uang tersebut dari Sugiharto dan komunikasi juga ke (terdakwa) Irman melalui ketua komisinya dan juga pernah komunikasi dan dipertemukan dengan bu Diah (Anggraini),” kata Novel kepada persidangan yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar.
Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dan juga pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP, sedangkan terdakwa Irman adalah Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, atasan langsung Sugiharto. Adapun Diah Anggraini, ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
"Uang tersebut kemudian dimasukan ke amplop dan dikasi kode, mana buat ketua, wakil ketua dan anggota," jelas Novel.
Namun semua keterangan yang disampaikan Novel, telah dibantah Miryam dengan pencabutan isi BAP oleh politisi Partai Hanura tersebut, pada persidangan pekan lalu.
.toh/me