DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

23 March 2017, 13:43 WIB
Last Updated 2017-03-23T06:43:05Z
POLISI

Pabrik Pupuk Palsu di Cianjur Digerebek, Operasi Sejak Tahun 2010

Advertisement
Gudang milik PT Hasya Jaya tempat penyimpanan pupuk palsu. (Foto: Dok. Bareskrim Mabes Polri).
MEJAHIJAU.NET, Cianjur - Petugas Direktorat Tipideksus Bareskrim menggerebek gudang dan pabrik pupuk palsu yang terletak di Jalan Raya Bandung, Kampung Pasir Honje, Sesa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Jabar, Rabu 22 Maret 2017.

Petugas menemukan ada delapan gudang tempat penyimpanan pupuk palsu dan tiga pabrik yang memeroduksi berbagai merk pupuk, diantaranya merek NPK, Greenhill, NK Gurita, SP Banteng, dan NK Dunia Flora.

Pupuk-pupuk palsu tersebut diracik dari bahan-bahan garam, pewarna dan kaptan (kapur pertanian).

Pihak kepolisian mengatakan gudang dan pabrik adalah milik PT Hasya Jaya, dan telah beroperasi sejak tahun 2010, dengan penjualan rata-rata 10 ton per hari.

Pada saat penggerebekan polisi berhasil menangkap SH, direktur PT Hasya Jaya, dan sang kepala produksi berinisial LH. Sebanyak 209 ton pupuk palsu turut diamankan.

"Dari penindakan tersebut turut diamankan 2 orang antara lain saudara SH selaku direktur PT Hasya Jaya, dan LH sebagai kepala produksi," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya ketika dihubungi detikcom, Kamis (23/3).

Gudang PT Hasya Jaya, tempat penyimpanan pupuk palsu. (Foto: Dok: Bareskrim Mabes Polri)
Agung menjelaskan, pupuk palsu itu dijual ke beberapa daerah seperti Riau, Jambi, Lampung, Padang, dan beberapa kota di Jawa Barat, dengan harga bervariasi mulai Rp 43.000 sampai Rp 100.000 dengan omset penjualan setiap hari sekitar 10 ton pupuk palsu.

Para tersangka dijerat empat pasal berlapis yakni Pasal 60 ayat (1) huruf f Jo pasal 37 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1996 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, Pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Lalu dijerat juga dengan Pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


.rif/me