DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

24 March 2017, 23:34 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Penyidik KPK Novel Baswedan Bantah Ancam Anggota DPR Miryam S Haryani

Advertisement
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Foto:Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, membantah Dirinya atau penyidik KPK lainya pernah melakukan ancaman kepada Anggota DPR Miryam S. Haryani, saat pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP di KPK pada Desember 2017, tahun lalu.

Baswedan mengatakan, para penyidik KPK bekerja secara profesional dan SOP, termasuk rekaman baik dalam bentuk audio dan audio visual.

“Semua ada rekamannya. Rekamannya itu video dan audio visual,” kata Novel di gedung KPK, Jumat, 24 Maret 2017. 

Novel menjelaskan, Miryam diperiksa sebanyak empat kali dengan penyidik yang berbeda-beda. 

Dalam persidangan kasus e-KTP, Kamis kemarin, Miryam S Haryani mencabut semua isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan sambil menangis politisi Partai Hanura itu kepada majelis hakim menyatakan dirinya merasa tertekan karena diancam 3 orang penyidik KPK, yang dua diantaranya disebut bernama Baswedan dan Damanik.

Ancaman yang dilakukan Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, disebutkan Miryam, keduanya mengatakan akan membidik dirinya, dan dikatakan juga sebenarnya KPK sudah akan menangkap dirinya pada tahun 2010.

Menanggapi soal adanya ancaman dari penyidik KPK dan juga pencabutan isi BAP oleh Miryam, pihak KPK menyatakan akan memutar video rekaman pemeriksaan atas diri Miryam. 

Dam selain itu, akan melakukan konfrontasi antara Miryam dengan penyidik KPK, sesuai perintah majelis hakim. 

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa kasus korupsi proyek e-KTP, Jhon Halasan Butarbutar, memutuskan untuk menunda pemeriksaan atas diri Miryam, dan memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan ketiga penyidik yang dimaksud Miryam pada persidangan Kamis pekan depan.

"Tolong ketiga penyidik yang disebut saksi dihadirkan pada persidangan berikut," perintah Jhon Halasan Butarbutar.

"Kami setuju dengan perintah yang mulia. Kami akan menghadirkan tiga penyidik yang disebut oleh saksi," kata jaksa Abdul Basir pada persidangan kemarin.


.mar