01 April 2017, 10:29 WIB
Last Updated 2017-04-01T03:29:45Z
KORUPSI

3 Pejabat PT PAL Jadi Tersangka Terima Kick Back USD25,000

Advertisement
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang dalam mata uang dolar US, yang disita dari petinggi PT PAL. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat PT PAL Indonesia menjadi tersangka karena menerima kick back atas penjualan 2 buah kapal perang ke pihak Filipina, Jumat 31 Maret 2017, malam.

Penetapan ini dilakukan sesudah petugas penyidik KPK melakuka operasi tangkap tangan (OTT) di dua kota besar yakni Jakarta dan Surabaya, yang mengamankan 17 orang dan barang bukti berupa uang senilai USD25,000, Kamis (29/3).

Ketiga pejabat PT PAL yang ditetapkan jadi tersangka adalah Direktur Utama M Firmansyah Arifin,  Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia.

Turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka Agus Nugroho, pegawai Ashanti Sales Inc. Ashanti Sales Inc, adalah agen penjualan atau perusahaan perantara yang menjual kapal dari PT PAL kepada phak Filipina.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam keterangan persnya, Jumat (31/3), mengatakan setelah melalu penahanan selama 1 x 24 jam meningkatkan status empat orang yang ditangkap, dan kasus pun ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status empat orang," kata KPK Basaria Panjaitan.

Diterangkanya, suap itu berkaitan dengan pembuatan dua unit kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) yang dipesan pihak Filipina (The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines). 

Dalam kasus ini, proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc. Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS, dan pejabat PT PAL menghendaki adanya cash back sebesar 1,25 persen dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara keuntungan 3,5 persen menjadi bagian untuk perusahaan perantara.

Ditambahkan Basaria, barang bukti uang USD25,000 yang disita pihaknya merupakan bagian dari pembayaran kick back yang telah disepakati antara PT PAL dan agenya, Ashanti Sales, Inc.

Uang tersebut disita petugas KPK saat terjadi penyerahan uang dari Agus Nugroho, pegawai Ashanti Sales, Inc, kepada Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, di MTH Square di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, (29/3).

"Uang tersebut dibungkus dalam tiga amplop, dua amplop masing-masing berisi USD1,000, dan satu amplop lainya berisi USD5,000," jelas Basaria.

Namun demikian, kasus suap ini, kata Basaria, sama sekali tidak melibatkan pihak Filipina.


.mar/me