DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

21 April 2017, 20:56 WIB
Last Updated 2017-04-21T13:56:56Z
ISU

Mall Taman Anggrek Gelar Diskusi 'Kids Safe', Cegah Aksi Pedofilia

Advertisement
Gelaran "Kids Safe" yang diselenggarakan bersama Pro 3 RRI dan Mall Taman Anggrek, Kamis 20 April 2017, penyelenggara dan nara sumber berpose bersama, dari kiri ke kanan, pembawa acara RRI, Ketua panitia RRI berbaju batik,  Tika Bisono (psikolog dan pemerhati perempuan), Nahar ( Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Elfira (Direktur Promotion and Advertisement Mall Taman Anggrek)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Pengelola Mall Taman Anggrek menggelar acara Kids Safe, sebuah diskusi untuk mengedukasi para pengunjung mal dengan tema “Melindungi Anak dari Pedofilia” yang diselenggarkan bersama Pro 3 RRI di Mall Taman Anggrek, Kamis, 20 April 2017.

Penyelenggara menghadirkan nara sumber Tika Bisono (Psikolog), Nahar (Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Nahar), Anna Avantie (designer) dan Elvira (Direktur Advertisment And Promotion Ma

Turut bergabung dalam acara tersebut melalui teleconference, Menteri Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise.

Yohana mengatakan bahwa Pedofilia sebagai sebuah fenomena ada hampir di seluruh negara, tak terkecuali di   Indonesia. Kementerianya, kata Yohana, lebih fokus kepada upaya penyelamatan anak dan mencegah serangan para pelaku Pedofilia, serta tindakan menghukum para pelaku pedofilia, yaitu pelaku kejahatan sexual pada anak.

Hukuman dapat diberikan berupa hukuman anak, Hukuman mati dan kebiri.

Hukuman kebiri, yang dicantumkan dalam UU No 17 tahun 2016 kemudian jadi solusi untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku pedofil, jelas Yohana.

"Undang-undang ini baru dibuat dan saat ini masih dalam taraf sosialisasi sehingga dapat dikatakan sebagai ’ action kementerian’ langsung," kata Yohana.

Sedangkan menurut Psikolog Tika Bisono, pedofilia adalah penyakit penyimpangan sexual yang harus diobati. Korban dan pelaku menurutnya, sesungguhnya adalah orang yang menderita sakit secara sexual.
 
Kebanyakan korban tidak berani mengadu ke polisi atau ke terapis kecuali sudah ada bagian keluarga yang  membantu melaporkan ke polisi karena dianggap  pelaku harus ditemukan.

"Korban perlu bantuan orang yang dipercaya untuk datang ke terapis guna menyembuhkan gangguan trauma akibat pedofilia," kata Tika.

Demikian juga halnya bagi pelaku, lanjut Tika, jika pelaku mau datang ke terapis tentu hal itu akan sangat membantu pencegahan lebih lanjut terhadap jatuhnya korban.

"Maka dokter maupun psikolog atau terapis akan menawarkan pelaku ke dalam klinis pelanggaran hukum atau tidak secara patologis," jelasnya.

Menurutnya, pertumbuhan anak dimulai dari masa akil balik berupa pecah hormon dan pusat otak akan mengatur emosi sexual berupa libido atau fantasi sex. Dalam hal ini orangtua harus tahu  kesempurnaan bentuk anatomi penis dan vagina serta factor kejiwaan yang mempengaruhi perkembangan anak.

 Pelaku dan Korban adalah Buah Pelecehan Seksual

Anak yang merasa disisihkan karena perbedaan,  sering dibully, anak yang merasa selalu kurang dalam berprestasi sementara anak sudah berusaha maksimal, anak yang terlantar perkembangan kejiwaannya akan menyimpan trauma, dan trauma akan berdampak pada penyerangan kepada orang-orang disekitar yang dianggap mampu untuk dikuasai.

Hampir senada, Nahar, Direktorat Rehabilitasi sosial anak Kementerian sosial mengatakan korban dan pelaku pedofilia adalah hasil pelecehan seksual. Namun demikian, lanjur dia, sebagai penyakit, pedofilia tidak hanya menyangkut masalah individual saja, tetapi juga berdampak hukum.

"Baik pelaku maupun korban keduanya adalah hasil pelecehan sexual. Dari 2000 pengaduan yang masuk, yang bisa ditindaklanjuti hanya ada sekitar 300 orang," ungkap Nahar.
 
Dan oleh karenanya, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan diadakanya LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),  sedangkan di Kementerian sosial ada LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial).

Kementerian Sosial membuka call center dengan nomer 1500771 untuk pengaduan korban maupun pelaku pedofilia, katanya.

 Anak dan Mal

Anna Avantie seorang fashion designer juga terpanggil untuk memberikan pencerahan  dengan contoh teladan bahwa ibu-ibu harus melibatkan anak-anak dalam berbagai kegiatan bukan untuk disuruh menjauh agar anak-anak tidak mengganggu.

Anak yang dekat dengan orangtuanya akan terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan seperti contoh yang disebutkan bahwa secara tidak langsung akan terjadi dialog yang harmoni antara anak dengan orangtuanya dan baik anak dan teman terdekatnya akan terpantau juga kegiatan bertemannya.

Tentang gelaran diskusi "Kids Safe" ini, Elfira, Promotion and Advertisment Mall Taman Anggrek mengungkapkan bahwa acara ini adalah bagian dari acara ‘Mall kampanye’ yang bertujuan mengedukasi anak agar anak-anak mampu menyelamatkan dirinya jika dari kemungkinan kejaharan seksual.

Ibu dari tiga anak yang berusia 6,10 dan 12 tahun ini sangat prihatin terhadap kekerasan seksual saat ini yang marak menimpa anak-anak di bawah umur.

"Saya merasa terpanggil, dan  mungkin juga mewakili perasaan ibu-ibu yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga hal ini mendorong saya menyelenggarakan acara ini bersama Pro 3 RRI.

Acara ini, kata Elfira, masih akan berlanjut di bulan Juni depan.


.dyan/me