DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

17 April 2017, 18:52 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Mutilasi Korbanya Hidup-hidup Brigadir Polisi Dipidana Mati

Advertisement
Terdakwa Brigadir Medi Andika, sesaat sebelum persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4).  (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Lampung - Brigadir Polisi Medi Andika, Terdakwa pelaku pemutilasi anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tanjungkarang, Senin 17 April 2017.

Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP. Terdakwa dinilai telah melanggar batas kebiadaban dengan memutilasi korban dalam keadaan hidup-hidup.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 KUHP dan oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Minanoer Rachman, saat membacakan putusanya, Senin, (17/4).

Terdakwa yang mendengar putusan itu bukan menyesali perbuatanya, tetapi malah bertepuk tangan, seakan-akan ingin mengatakan hakim telah salah memutus.

Dua pekan lalu, dalam dupliknya terdakwa mengatakan bahwa pembunuhan dan mutilasi atas diri M. Pansor dilakukan atas suruhan isteri korban. Sementara isteri korban, Ummi Kulsum, yang duduk di ruang pengunjung, begitu mendengar putusan majelis hakim langsung berangkulan dengan putrinya yang duduk di sebelahnya.

Sebelum putusan mati dijatuhkan, bahkan sebelum duplik dilakukan oleh terdakwa, anggita Polri berpangkat brigadir ini memang pernah mengatakan bahwa isteri korban adalah yang menyuruh dan mendanai pembunuhan atas diri suaminya itu. 

Tetapi penegak hukum nampaknya mengabaikan keterangan tersebut dan tetap berpegang pada keterangan tersangka Tarmidi, yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan ini karena ikut mengantar Medi membuang jenasah korban ke Martapuram Sumatera Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menuntut mati terdakwa Medi Andika dalam dakwaanya mengungkapkan bahwa korban M Pansor ditembak kakinya oleh terdakwa di lapangan tembak di daerah Sukarame, Kamis 15 April 2016, sekitar pukul 15.00.

Kemudian terdakwa membawa korban ke rumahnya dalam keadaan kakinya tertembak, dan selanjutnya, secara biadab memutilasi korban dalam keadaan hidup-hidup. Terdakwa memotong tubuh korban menggunakan golok.

Petugas menemukan bercak darah korban di mobil terdakwa, terutama di bawah karpet mobil terdakwa/.

Terdakwa memutilasi tubuh korban sejak pukul 15:00 hingga pukul 17:00, dan selanjutnya bersama Tarmidi membuang potongan-potongan mayat korban ke Martapura. Mayat Pansor ditemukan warga empat hari kemudian. 

Pengungkapan kasus ini terbilang sulit, namun tiga bulan kemudian polisi berhasil menangkap Tarmizi di daerah Natal, Sumatera Utara. Dan pada diri Tarmizi ditemukan jam tangan milik korban. 

Dari pengakuan Tarmizi kemudian Medi Andika ditangkap di rumahnya. Keduanya adalah teman dekat korban.


.me