DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

02 April 2017, 13:27 WIB
Last Updated 2017-04-02T06:27:53Z
POLISI

Pelaku Pembunuh SMA Taruna Membeli Pisau dari Supermarket

Advertisement
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono
MEJAHIJAU.NET, Magelang - Tersangka AMR, 15 tahun, membeli pisau dari supermarket sehari sebelum membunuh Kresna Wahyu Nurachmad, 15 tahun, temanya sendiri di SMA Taruna Nusantara, Magelang.

AMR, membunuh Kresna, Jumat 31 Maret 2017, pukul 03.30 WIB dini hari, saat korban tertidur lelap di kamarnya No 2B graha 17, Kompleks SMA Taruna Nusantara Magelang, dengan cara menusuk leher korban.

Korban ditemukan pengasuh sekitar pukul 04.00 WIB di kamarnya sudah dalam keadaan tidak bernyawa. 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pisau sepanjang 30 meter itu dibeli tersangka dari supermarket dan diseludupkan ke kompleks dengan menyelipkan pisau ke dalam lipatan buku. 

Keberadaan pisau tersebut sempat diketahui teman korban yang lain, namun oleh tersangka dijawab pisau untuk keperluan prakarya, walau sebenarnya segala peralatan prakarya disediakan pihak sekolah, dan siswa dilarang membawa senjata tajam ke dalam kompleks sekolah.

"Padahal di SMA Taruna Nusantara siswa tidak boleh bawa senjata tajam, semua peralatan prakarya disediakan oleh pihak sekolah," kata Condro di Mapolresta magelang, Sabtu (1/4).

Pisau selanjutnya oleh terdakwa dicuci dan dibuang ke toilet.

Sakit Hati

Hasil penyidikan Polda Jawa Tengah menyimpulkan bahwa, tersangka AMR tega menghabisi temanya sendiri 

karena sakit hati dan dendam kepada korban. Korban kesal dan sakit hati, karena pelaku beberapa memergoki pelaku yang mencuri uang atau buku tabungan siswa lainya. 

"Dan korban berani mengoreksi dan menegur pelaku. Pada usia 15 tahun, seharusnya timbul rasa senasib dan sepenanggungan, mungkin itu yang membuat tersangka sakit hati dan dendam, " kata Kepala Sekolah SMA Taruna Nusantara, Puguh Santoso, juga di Mapolresta Magelang, Sabtu, (1/4).

Selain itu yang membuat pelaku sakit adalah karena handphone milik pelaku yang dipinjam korban ketahuan pamong dan disita. Di SMA tersebut ada larangan bagi siswa kelas 10 untuk membawa handphone ke dalam kompleks SMA Taruna.

Pelaku meminta korban untuk mengambil ponsel itu ke pihak sekolah, namun korban menolak sehingga pelaku merasa sakit hati.

"Karena korban tidak mau mengambl handphone milik pelaku di sekolah, pelaku jadi sakit hati," jelas Condro.

Saat ini pelaku ditahan di tahanan khusus anakan di Markas II Polrestata Magelang. 

Pelaku dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU nomor 35 th 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar.


.me