DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

15 April 2017, 18:37 WIB
Last Updated 2017-04-15T11:37:58Z
ISU

Polri Tidak Punya Kepentingan Apapun, Jangan Coba Ganggu Pilkada DKI Jakarta

Advertisement
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksamana. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Polri bersifat netral, tidak memihak, dan tidak memiliki kepentingan apapun dalam ajang Pilkada DKI Jakarta.

Kepentingan Polri hanyalah satu yaitu, proses demokrasi dapat berjalan secara sehat, dan Pilkada dapat berlangsung secara bebas, jujur, aman, tepat dan benar.

Demikian dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul dalam acara diskusi di Cikini, Sabtu, 15 April 2017.

“Kepentingan Polri hanya satu yaitu, keamanan dapat terjaga, masyarakat  bisa beraktivitas baik, Pilkada berlangsung bebas, jujur, aman, tepat dan benar," ujar Martinus.

Martinus pun mengimbau peran serta masyrakat untuk sama-sama menjaga kondisi keamanan Jakarta.

"Janganlah bikin berita-berita hoax, " kata Martinus, karena berita hoax, lanjutnya, kalau diproduksi terus lama-lama jadi dipercaya sebagai kebenaran.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan mengatakan pihaknya bersama TNI Kodam Jaya dan juga Satpol PP DKI Jakarta siap menjaga keamanan Ibu Kota saat digelarnya pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Putaran Kedua pada Rabu pekan depan.

Iriawan mengatakan, pihaknya mengerahkan 34.627 personel kepolisian untuk menjaga keamanan Jakarta di hari pencoblosan. Nantinya di setiap tempat pemungutan suara akan dijaga oleh 1 aparat Polri, 1 prajurit TNI dan 1 Satpol PP.

Presiden Joko Widodo sendiri telah meneken Keppres No 10 Thun 2017 yang menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di DKI Jakarta karena adanya pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua. 

Keputusan Presiden selain berdasar pertimbangan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga berdasar perintah undang-undang.

Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. 



.me