DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

20 April 2017, 19:55 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Tim Fatmawati Bukti Kuat Keterlibatan Andi Narogong Dalam Kasus Korupsi e-KTP

Advertisement
Saksi Johanes Richard Tanjaya. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Tim Fatmawati adalah bukti kuat keterlibatan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan juga Ketua DPR Setya Novanto, demikian kesimpulan kesaksian yang disampaikan Johanes Richard Tanjaya, Direktur PT Java Trade Utama, pada persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor  Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Pada persidangan itu, Johanes menyatakan mundur dari tim Fatmawati sesaat sebelum lelang dilakukan, karena dirinya menilai banyak hal yang tidak janggal, dan melanggar prinsip-prinisp profesionalisme.

“Saya kemudian mundur dari tim saat dekat waktu pelelangan karena banyak yang tidak cocok,” tandasnya. 

Johanes mengatakan, sebagai perusahaan penyedia informasi dan teknologi (IT), Johanes diminta menangani teknis IT dalam proyek e-KTP. Namun, karena merasa tidak cocok dengan anggota konsorsium, akhirnya dirinya memilih untuk mengundurkan diri.

Johanes juga menyatakan kalau dirinya sempat marah kepada Andi Narogong, karena dia menilai anggota konsorsium, apakah itu PNRI,  Astra Graphia, dan PT Murakabi Sejahtera, sama sekali tidak kredibel menangani proyek e-KTP tersebut.

“Saya lihat persiapan timnya enggak bulat. Ini kan pekerjaan besar tapi dikerjakan sembarangan. Saya marah sama Andi,” ungkapnya.

Selain itu, Johanes juga mengatakan, selama setahun bekerja tim Fatmawati mendapatkan gaji yang ia sebut uang saku dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp 5 juta perbulan. Dan Johanes mengatakan, selama setahun itu, Andi Narogong mengeluarkan uang saku sekitar Rp 480 juta untuk tim Fatmawati.

Ketika jaksa bertanya apa kepentinganya (Andi narogong), Johanes menjawab, kepentinganya memenangkan tender proyek pengadaan e-KTP. 

“Dia kan berkepentingan untuk menjadi pemenang e-KTP pak,” tegas Johanes.

Sedangkan menurut saksi lainya, Jimmy Iskandar mengatakan, Andi memang telah membuat skenario untuk memenangkan PNRI dalam proses lelang. Sedangkan Astra Graphia dan Murakebi Sejahtera hanya sebagai pelengkap, namun meski kalah tetap akan ikut terlibat dalam pengadaan e-KTP.

“Ya memang di-setting untuk mendampingi saja, yang dimenangkan adalah PNRI. Namun intinya, siapapun yang menang nanti semua ikut bekerja,” tandasnya.


.me