DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

04 April 2017, 20:34 WIB
Last Updated 2017-04-04T13:34:56Z
PENGACARA

TPM Laporkan Penangkapan Al Khaththath ke Komnas HAM

Advertisement
Koordinator Tim Pembela Muslim, Achmad Michdan. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Tim Pembela Muslim (TPM) melaporkan  penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath. 

Koordinator TPM, Achmad Michdan, mengatakan pihak Polri diduga melanggar HAM klienya, saat menangkap Al Khaththath di hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Jumat 31 Maret 2017, beberapa jam sebelum aksi 313.

“Ada dugaan pelanggaran prosedur. Menurut saya tidak wajar, aparat seharusnya menunjukkan surat tugas saat melakukan penangkapan,” kata Michdan  di Komnas HAM, Selasa, 4 April 2017.

Saat penangkapan kliennya, kata Michdan, aparat tidak menunjukkan surat tugas dan penangkapan. Ia menilai polisi telah berlaku diskriminatif penegakan hukum oleh polisi. 

Michadan juga menyesalkan tuduhan makar yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada klienya,,"  karena ruduhan seperti itu menurutnya adalah tuduhan yang serius.

"Buktinya, dari 34 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Al Khaththath, tidak satu pun yang menyinggung masalah makar," jelas Michdan.

Menurut Michdan, tuduhan makar adalah masalah yang serius dan pembuktianya tidak sederhana. Penyidik harus bisa membuktikan memang ada kekuatan yang akan menggulingkan pemerintah, dan juga ada niat yang sungguh-sungguh untuk mengubah UUD' 45.

"Kita saksikan sendiri, dalam aksi 313 kemarin, tidak ada upaya yang mengarah kepada tindakan kudeta," tegas Michdan

Michdan bahkan menyatakan 313 adalah bentuk pengakuan terhadap pemerintahan dan hukum, karena aksi 313 menuntut agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 soal Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatanya sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena yang bersangkutan tersangkut masalah hukum dengan ancaman pidan limat tahun, dan sudah berstatus terdakwa.

"Aksi 313 itu saja dapat jadi bukti, bahwa aksi mengakui pemerintahan yang sekarang," pungkas Michdan.

Al Khaththath sendri adaalah Koordinator Aksi 313.


.ebit