DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

04 April 2017, 21:34 WIB
Last Updated 2017-04-04T14:34:57Z
PARLEMEN

Siasati Legalitas, DPD Kubu Oesman Sapto Buat Tatib Baru dan Aklamasi Ulang

Advertisement
Rapat Paripurna DPD Ricuh, Senin (3.4). (Foto: Kompas)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kubu Oesman Sapto Adong membuat Tata Tertib (Tatib) baru, dan melakukan aklamsi ulang atas terpilihnya Oesman Sapta sebagai pimpinan baru DPD, Selasa 4 April 2017 dini hari tadi, demi mensiasati legalitas yang dibutuhkan lembaga tinggi negara tersebut.i

Aklamasi ulangan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pada hari yang sama yakni pada pukul 15.00 WIB, dan tetap mendudukan Oesman Sapta sebagai Ketua, didampingi dua Wakil Ketua yakni Darmayanti Lubis dan Nono Sampono.

Sidang pun tetap dipimpin AM Fatwa (selaku anggota tertua) dan Rini Damyanti (anggota termuda). Paripurna didahului dengan mensahkan Tatib No 3 tahun 2017, untuk dijadikan tatib baru sebagai dasar pemilihan pimpinan DPD yang baru.

AM Fatwa menolak anggapan bahwa paripurna yang dipimpinanya dini hari tadi sebagai paripurna yang final, menurutnya itu adalah rapat wilayah untuk menentukan pimpinan baru yang akan diaklamasikan pada rapat paripurna sore tadi.

"Karena ada tatib baru, ya, maka kita aklamasikan pada sore hari, dan tatib yang baru sesuai dengan putusan MA, masa bakti pimpinan selama lima tahun," kata Fatwa.

Sementara itu, banyak pihak menilai Oesman Sapta terpilih tidak sah, karena dasar hukum yang digunakan dalam pemilihan adalah Tatib No 1 tahun 2016 dan Tatib No 1 tahun 2017, yang oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) No 38 dan No 20 tanggal 29 Maret 2017 dinyatakan tidak berlaku.

Karena telah dibatalkan maka karena belum ada tatib yang baru, maka dikembalikan kepada tatib sebelumnya yakni Tatib No 1 Tahun 2014, yang menentukan masa bakti pimpinan DPD adalah lima tahun.

Karena itulah GKR Hemas menyatakan Oesman Sapta terpilih secara ilegal, karena berdasarkan putusan MA tersebut, maka Pimpinan DPD tetap berada pada Mohammad Soleh selaku Ketua, Farouk Muhammad dan dirinya sebagai Wakil Ketua.

GKR Hemas pun lantas mengeluarkan Maklumat yang menyatakan bahwa pemilihan Oesman Sapta sebagai pimpinan baru DPD, adalah ilegal alias tidak sah.

Selanjutnya dia mengimbau agar para anggota DPD, tidak terkecuali untuk menjunjung tinggi hukum dan mematuhi Putusan MA No 38 dan No 20 tahun 2017 tertanggal 29 Maret 2017.


.ebit