DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

09 May 2017, 21:30 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Ahok Divonis 2 Tahun, Langsung Ditahan

Advertisement
Ahok yang divonis 2 tahun penjara langsung dieksekusi Jaksa dan ditahan di Rutan Cipinang, Selasa (9/5). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama dan divonis dua tahun penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Vonis tersebut sontak membuat para pendukung Ahok yang dikenal sebagai Ahokers meradang. Mereka menilai vonis dijatuhkan hakim, karena para pengadil dinilai berada di bawah tekanan aksi demonstrasi yang dilakukan GNPF MUI sebelum vonis dijatuhkan. 

Apalagi majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa langsung melakukan penahanan, maka massa Ahokers semakin histeris dan tidak bisa menerima putusan yang dijatuhkan kepada idola mereka. 

"Ahok tidak bersalah, Bebaskan Ahok," teriak massa Ahoker di depan Gedung Kementan. 

Vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Ahok didakwa Pasal 156 KUHP, yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun" 

Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan. 

"Memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Dwiarso.

Ahok pun segera dieksekusi dan dibawa ke Rutan Cipinang.



.me