DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

09 May 2017, 22:10 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Vonis Ahok, Hakim Berada di Bawah Tekanan

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Vonis pidana dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai karena majelis hakim berada di bawah tekanan massa.

Demikian dikatakan salah seorang Penasihat Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, dan juga seorang politisi Partai nasdem di DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus.

Kita memaklumi itu (vonis) karena adanya tekanan yang luar biasa, sampai ke pengadilan. Hakim kan manusia biasa juga, kita bisa memaklumi, makanya kita kecewa," kata Wayan Sudirta di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.

Atas putusan tersebut Ahok dan penasihat hukumnya menyatakan banding.

Mengenai psikologis para pengadil yang menyidangkan kasus Ahok berada di bawah tekanan juga dikatakan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem Bestari Barus.

"Hakim berada di bawah tekanan. Hal itu sangat terlihat jelas. Jaksa saja tidak menuntut seperti apa yang diputuskan Hakim. Itu menurut saya suatu anomali, mungkin hakim tertekan sehingga ingin melepaskan tekanan, supaya bisa diproses lebih lanjut saja di tingkat banding," katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (9/5).

Kemudian dirinya mengatakan tekan-tekan tersebut salah satunya disebabkan dengan maraknya aski demo selama ini yang menuntut Ahok bersalah dalam hal penistaan Agama.

"Biasanya keputusan hakim memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetapi kali ini berbeda, Terkesan hakim berada di bawah tekanan, " kata Bestari.

Atas vonis tersebut, para Ahokers yang mengikuti jalanya sidang menjadi histeris dan berteriak-teriak menyatakan Ahok tidak bersalah, dan meminta Ahok dibebaskan, karena majelis hakim dalam amar putusanya juga memerintahkan agar Ahok segera ditahan.

Ahok tidak bersalah, bebaskan Ahok, demikian teriak para Ahokers histeris, ada yang menangis, bahkan ada yang pingsan.

Dikabarkan, Gerart Samapaty, seorang sekuriti di Rumah Lembang, yakni posko pemenangan Ahok-Djarot di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, meninggal dunia karena serangan jantung saat mendengar idolanya Ahok divonis hakim dengan dua tahun penjara.


.me