DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

17 May 2017, 15:52 WIB
Last Updated 2017-05-17T08:52:29Z
POLISI

Firza Husein Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Firza Husein, setelah diperiksa selama 12 jam lebih, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan chat mesum, langsung ditangkap penyidik Polda Metro Jaya untuk waktu 1 x 24 jam, terhitung sejak Pukul 23.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017.

Ketua Solidaritas Sahabat Cendana tersebut sebelumnya juga sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar, dalam aksi 212 tahun lalu. 

Dalam kasus pornografi dan chat mesum tersebut Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto asal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Dia tadi malam ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB, untuk waktu 1 x 24 jam, hingga jam 23.00 WIB hari ini (Rabu). Hari ini masih diperiksa sebagai tersangka," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 17 Mei 2017.

Argo mengatakan, sampai saat ini Firza belum mengakui kalau dirinya adalah pelaku chat dan foto yang berisi konten pornografi tersebut. Tetapi ia mengaku kalau telepon genggam yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah miliknya.

"Sampai saat ini dia masih menyangkal soal itu (chat dan foto pornografi), tetapi soal kepemilikan telepon genggam dia mengakuinya," kata Argo.

Ancaman 12 Tahun Penjara

Penetapan Firza sebagai tersangka, karena foto telanjang dirinya dan juga chat mesum yang dilakukanya bersama seorang lelaki yang diduga adalah pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, tersebar di media sosial WhatsApp, dan sempat viral beberapa waktu lalu. 

Dalam Laporan Polisi disebutkan penyebar chat mesum dan foto telanjang Firza dilakukan oleh tiga situs yakni, www.baladacintarizieq.com, www.4nSh0t.com dan www.s05exybib.com

Firza, meski diketahui bukanlah pihak yang menyebarkan konten pornografi tersebut, namun dia dijerat secara alternatif  yakni berdasarkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan diancam pidana paling lama untuk waktu 12 tahun penjara.


Alternatif Pertama
Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak

Junto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Alternatif Kedua
Pasal 6 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berbunyi:
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Junto Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berbunyi:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Alternatif Ketiga 
Pasal 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berbunyi:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Junto Pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



.poltak/me