DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

05 May 2017, 15:49 WIB
Last Updated 2017-05-05T08:49:33Z
KORUPSI

KPK: Banyak Dana Desa Dikorupsi

Advertisement
Ketua KPK, Agus Rahardjo dan unsur pimpinan lainya ketika akan melapor kepada Presiden, JUmat (2/5). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak menerima laporan dari masyarakat tentang korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa dan aparaturnya, namun tidak dapat memerosesnya secara hukum karena kepala desa tidak masuk kualifikasi sebagai penyelenggara negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai menghadap Presiden Jokowi bersama dengan unsur pimpinan KPK lainya di Istana Negara, Jumat 5 Mei 2017.

"Karena itu di luar kewenangan KPK, dalam pengertian bahwa kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara, kami tidak bisa menindaklanjuti," kata Alexander Marwata, kepada wartawan.

KPK akhirnya melimpahkan laporan-laporan tersebut kepada instansi penegak hukum lainya, jelas Alexander.

Selain persoalan kewenangan, nilai korupsi dana desa juga dinilai terlalu kecil, dan tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memeroses kasus korupsi tersebut secara hukum.

"Karenanya perlu dicarikan mekanisme sanksi yang lain, demikian kami sampaikan kepada Presiden," tambahnya.

Sanksi lain yang dimaksud Alexander adalah, bisa dengan tindakan pemecatan atau pengurangan dana alokasi untuk desa yang melakukan korupsi, jelas dia.

"Tetapi sanksi pemecetan juga kan belum ada aturanya, sehingga sanksi pengurangan alokasi desa, mungkin yang bisa segera diterapkan," ucap Alexander.



.me