DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

03 May 2017, 14:59 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineISUKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Kapolri Anggap Gak Perlu 'Aksi Bela Islam 505'

Advertisement
Massa GNPF MUI menutup jalan Gajahmada dan Hayam Wuruk saat aksi Jumat (28/4). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berniat kembali turun ke jalan pada Jumat, 5 Mei 2017, namun menurut Kapolri, "Aksi Bela Islam 505" tersebut tidak perlu dilakukan.

"Melakukan aksi demo adalah hak, tetapi menurut saya, demo 505 tidak perlu dilakukan. Untuk apa," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.

Pada Jumat (28/4) pekan lalu, GNPF-MUI juga telah turun dan melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Jakarta Utara di Jalan Gajahmada. Aksi ketika membuat macet total jalan Gajahmada dan Jalan Hayam Wuruk, juga Jalan Samanhudi, Jalan Sukarjo Wiryo Pranoto dan Jalan Zainal Arifin.

Pada aksi itu, massa GNPF-MUI meminta majelis hakim PN Jakarta Utara agar bersikap independen dan memonis Ahok dengan hukuman maksimal. 

Ahok sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok dapat saja divonis bersalah, tetapi tidak perlu masuk penjara, karena dapat memilih pidana dengan masa percobaan dua tahun.

"Saya pikir tidak perlu, demo maupun aksi dalam jumlah yang besar pasti akan mengganggu ketertiban publik. Meskipun unjuk rasa diperbolehkan ya, sebagai bagian dari negara demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang nomor 9/1998,” kata Tito.

Tito menuturkan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur adanya empat batasan larangan melakukan aksi demo. Yakni, tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh menggangu hak asasi orang lain, tidak boleh menghujat, dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Artinya harus mengindahkan etika dan moral. Jadi menghujat, mencaci maki itu tidak boleh. Itu undang-undang, pasal 6 UU nomor 9/1998. Jadi kalau melakukan unjuk rasa, damai, silahkan saja tapi jangan sampai melanggar pasal 6,” tutur Tito.

Selain itu, lanjut Kapolri, dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan jika dalam jumlah 100 orang massa harus ada lima orang yang menjadi pengendali. 

“Itu harus kita taati,” tandasnya.

Dalam aksi 505 rencananya massa akan kumpul di Masjid Istiqlal, lalu melakukan aski di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), dan meminta agar MA melakukan pengawalan atas para anggotanya, agar Ahok dihukum maksimal.


.me