DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

28 May 2017, 12:53 WIB
Last Updated 2017-05-28T05:53:57Z
KORUPSI

KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan 2 Auditor BPK Sebagai Tersangka

Advertisement
Pimpinan KPK dan BPK saat memberikan keterangan pers terkait kasus suap yang melibatkan dua Auditor BPK dan Irjen Kemendes PDTT,  di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, (27/5). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 4 tersangka dari tujuh orang yang ditangkap dalam Operasi Tangka Tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK pada Jumat malam, 26 Mei 2017 yang lalu.

Keempat tersangka adalah, dua orang pejabat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) selaku penerima suap, dan dua tersangka lainya adalah Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selaku penerima suap.

Tersangka dari Kemendes PDTT adalah SUG (Sugito), yang menjabat sebagai Irjen Kemendes PDTT, dan tersangka JBP (Jarot Budi Prabowo), pejabat eselon 3 Kemendes PDTT.

Sedangkan dua orang Auditor BPK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RS (Rochmadi Saptogiri), pejabat eselon 1 BPK, dan ALS (Ali Sadli).

"Setelah kita periksa 1 x 24 jam, kita menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan kita tetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu petang (27/5).

Transaksi suap diduga kuat terkait pemberian dan pemerolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun 2016.

Keterangan pers tersebut, selain dihadiri pimpinan KPK, juga dihadiri Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, tersangka SUG dan JBP disangkakan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan bagi pihak yang diduga menerima yakni RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP dan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambahnya.

Atas keempat tersangka, KPK langsung mengenakan penahanan.



.mar/me