DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

01 May 2017, 12:47 WIB
Last Updated 2017-05-01T05:47:38Z
POLISI

Miryam S Haryani Ditangkap

Advertisement
Tersangka mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Tersangka kasus pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani, ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Senin dini hari, 1 Mei 2017.

Miryam saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.

"Dia kita tangkap sekitar pukul 02.00 dini hari, tadi. Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wisasto, di Mabes Polri, Senin (1/5).

Miryam, setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu, dua kali dipanggil penyidik tidak pernah hadir, dan tidak diketahui keberadaanya. Kemudian oleh penyidik, mantan anggota Komisi II DPR tersebut dinyatakan sebagai buronan.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memberi keterangan tak benar dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan tersebut ia mengaku selama dalam pemeriksaan KPK dirinya ditekan oleh penyidik KPK.

Selanjutnya, dalam persidangan tersebut ia mencabut semua keterangan yang telah diberikanya kepada penyidik KPK. Pihak KPK sendiri, melalui penyidik seniornya, Novel Baswedan,  Miryam mencabut keteranganya karena mendapat tekanan dari sejumlah politisi di Komisi Hukum atau Komisi III.


.mar