DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

19 May 2017, 19:33 WIB
Last Updated 2017-05-19T12:33:48Z
PENGACARA

Pengacara Firza Sebut Foto Bugil Klienya, Hasil Editan

Advertisement
Azis Yanuar, salah seorang anggota Tim Pengacara Firza Husein. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Firza Husein menyatakan bahwa foto bugil klienya yang dijadikan barang bukti oleh pihak penyidik merupakan barang bukti rekayasa, karena foto adalah hasil editing.

Rekayasa tersebut dilakukan penyidik, semata-mata untuk menjatuhkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab.

“Tujuan utama perkara ini menghancurkan kredibilitas HRS adalah untuk meruntuhkan kepercayaan umat terhadap HRS agar tidak lagi mampu memimpin untuk menyuarakan kritik umat terhadap jalannya roda penyelenggaraan negara,” kata Azis Yanuar, salah seorang anggota Tim Penasihat Hukum Firza Husein melalui keterangan persnya, Jumat, 19 Mei 2017.

Dikatakanya, nama Habib Rizieq disandingkan dengan Firza Husein agar terkesan logis. Seperti diketahui, antara Rizieq dan Firza sudah saling mengenal dan ada hubungan antara keduanya, yaitu hubungan antara guru dan murid, maksud

Tuduhan bahwa foto bugil klienya hasil editing, menurut Yanuar, dibuktikan dengan adanya beberapa icon serta bagian yang tidak sesuai.

Lebih jauh Yanuar mengatakan bahwa kasus ini sengaja dimunculkan oleh pihak lain yang menyalahgunakan kekuasaannya karena tidak suka dengan kritik yang disuarakan Habib Rizieq. 

"Sehingga menjadikan aparat penegak hukum melakukan abuse of power untuk membungkam pihak yang kritis melalui rekayasa hukum dan menjadikan hukum sebagai alat represi," tegas Yanuar.

Pada bagian lainya, Azis berharap, agar penegak hukum menjalankan asas equality before the law (semua orang berkedudukan sama di muka hukum), bersikap profesional, modern dan terpercaya.

Menurutnya, ironi hukum yang paling buruk dalam UU pornografi adalah dengan menjadikan korban tindakan penyebaran pornografi sebagai tersangka, apalagi mengkriminalisasi seseorang dengan konten porno hasil editing atau rekayasa dari orang yg tidak bertanggung jawab.


.ebit/me