Advertisement
Rutan Sialang Bungkuki, Pekanbaru, dijaga aparat saat terjadi bentrok antar narapidana beberapa waktu lalu. (Foto: Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Pekanbaru - Praktik pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) itu sudah biasa. Namun kali ini, dua sipir Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, terkena batunya, keduanya ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka, Jumat 19 Mei 2017.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan RR dan MK sebagai tersangka kasus Pungli. Keduanya adalah petugas staf pengamanan Rutan Sialang Bungkuk.
Dari hasil penyidikan, keduanya diketahui menerima sejumlah uang dari tahanan atau keluarga tahanan.
"Uangnya ada yang diterima langsung, tetapi ada juga melalui transfer," jelas Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Guntur Aryo Tejo didampingi Wakil Direktur Direskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar (AKB) Edi Fariadi di Kantor Direskrimsus Pekanbaru, Jumat (19/5).
Jumlah uang yang diterima kedua tersangka nilainya jutaan rupiah sebagai bayaran (pungli) untuk perpindahan blok, jelas Guntur.
Pihak penyidik masih mendalami kasus ini, dan kemungkinan akan adanya tersangka lain, bisa saja terjadi, tambah Edi Fariadi.
"Kita sudah periksa 22 saki, baik pegawai Rutan, narapidana taupun keluarga narapidana. Soal tersangka lain, bisasaja, kita lihat nanti," kata Edi.
*/me