DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

22 June 2017, 02:53 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Alasan Keamanan, Ahok Dieksekusi Tetap di Mako Brimob

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan eksekusi atas terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), namun demikian penahanan dititipkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, demi alasan keamanan.

Secara administratif, Ahok, dieksekusi pada Rabu, 21 Juni 2017, demikian disampaikan Jampidum Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).

"Tadi telah dieksekusi oleh jaksa Kejari Utara. Tapi karena pertimbangan faktor keamanan, Kalapas Cipinang menempatkan Ahok dalam menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob," terang Noor Rachmad.

Dijelaskanya, eksekusi Ahok dilakukan setelah pihak Kejari Jakarta Utara menerima surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakut mengenai pencabutan banding perkara Ahok, baik dilakukan pihak Ahok sendiri maupun pihak Jaksa Penuntut Umum.

Pihak keluarga besar Ahok yang diwakili adiknya Fifi Lety Indra menyatakan tidak keberatan atas pemindahan lokasi penahanan Ahok daari Lapas Cipinang ke Mako Brimob.


"Tidak apa-apa. Kalau memang itu demi keamanan bapak, kami sangat setuju dengan pihak yang berwenang," ujar Fifi, yang juga adalah pengacara Ahok, melalui pesan singkat, Rabu (21/6).

Alasan keamanan ditegaskan kembali oleh Jaksa Agung, M Prasetyo, dan menurutnya hal tersebut semata-mata merupakan kewenangan pihak Lapas.

"Tugas jaksa sudah selesai, dan jika dipindah karena alasan keamanan hal tersebut adalah merupakan kewenangan Kalapas," terang Prasetyo, di Jakarta, Rabu, (21/6).



.joni/me