DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

23 June 2017, 14:20 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Sugiharto Bersedia menjadi Justice Collaborator, Dituntut 5 Tahun

Advertisement
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) Irman (kanan) dan Sugiharto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Sugiharto hanya dituntut 5 tahun penjara, karena pertimbangan yang bersangkutan bersedia menjadi Justice Collaborator (JC), sedangkan atasanya, Irman, dituntut 7 tahun penjara.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Irene Putri, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.

Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda. Irman sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, Sedangkan Sugiharto sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Irman selama 7 tahun dan 500 juta dengan subsider 6 bulan. Serta, pidana penjara kepada Sigiharto selama 5 tahun denda 400 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK Irene Putri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6).

Irman dan Sugiharto terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan E-KTP pada tahun anggaran 2011-2012. 

Mereka dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang diatur Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap dua terdakwa.

Untuk terdakwa Irman, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 273.700 dolar Amerika Serikat dan Rp 2.248 miliar serta 6 ribu dolar Amerika Serikat.

"Setelah berkekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara  dua tahun penjara," ujar jaksa Irene.

Sementara untuk terdakwa Sugiharto, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, dengan padanan pidana penjara 1 tahun.

Hal yang memberatkan, kata Irene, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan mereka juga bersifat masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional, yang dampaknya terasa hingga saat ini.

"Terdakwa I (Irman) sebagai pihak yang mempunyai otoritas tidak melakukan pencegahan kepada terdakwa II (Sugiharto). Justru jadi bagian dari kejahatan tersebut. Akibat ‎perbuatan terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah yang besar," kata Jaksa Irene.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, serta berterus terang. 

Khusu untuk terdakwa Sugiharto dituntut lebih ringan, karena yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator, dalam pengungkapan kasus mega korupsi ini.


*/me