DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

25 June 2017, 02:05 WIB
Last Updated 2017-06-24T19:05:58Z
peristiwa

Hadiah Lebaran 66.481 Napi Dapat Remisi, 382 Langsung Bebas

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Pas Kemenhukham) memberikan Remisi Khusus (RK) pada peringatan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah kali ini kepada 66.481 narapidana beragama Islam, dan 382 napi di antaranya mendapatkan remisi bebas. 

Dirjen Pas Kemenhukham, I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan, RK Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, dan juga persyaratan substantif, seperti tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan juga dinilai aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. 

"Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh muslim, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas dan rutan di Indonesia, yaitu remisi khusus Idul Fitri," kata Dusak dalam keterangan persnya, Sabtu, 24 Juni 2017. 

Dusak menuturkan remisi khusus hari raya ada dua kategori, yaitu RK I dan RK II. RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapat remisi, tapi masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan RK II, sang napi langsng bebas.

Untuk RK I, berjumlah 66.099 napi, sedangkan RK II ada 382 orang, jelas Dusak.

Ditambahkanya, napi yang terbanyak mendapatkan RK Idul Fitri berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, yaitu 10.094 narapidana, dengan rincian, RK I sebanyak 10.024 orang dan RK II 70 orang. 

kedua adalah Kantor Wilayah Sumatera Utara dengan 7.929 orang, dengan rincian, Kantor Wilayah Sumatera Utara menjadi urutan kedua, yaitu 7.929 orang. Rinciannya, RK-I 7.891 orang dan RK-II 38 orang.

Sedangkan di posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah Sumatera Selatan dengan total 5.556 narapidana, yang terdiri atas RK I 5.527 orang dan RK II 29 orang. 



*/me