DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

01 June 2017, 11:52 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Jaksa Tuntut Siti Fadilah 6 Tahun, Sambil Tuduh Amin Rais Terima Transfer 6 Kali

Advertisement
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dituntut 6 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (31/5). (Foto: Kompas)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari 6 tahun penjara dan dendar Rp500 juta atas dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada tahun 2005, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.

Akibat perbuatan Siti, Jaksa menyebut kerugian negara sekitar Rp 6.148.638.000. Dan Jaksa menyebut nama mantan Ketua MPR, Amin Rais, menerima sebagian hasil korupsi tersebut melalui transfer sebanyak 6 kali.

"Setiap kali transfer, nilainya Rp100 juta," sebut jaksa Ali Fikri dalam persidangan. 

Menurut jaksa, pemberian sebagian hasil korupsi kepada Amin Rais, karena Siti Fadilah merupakan menteri hasil rekomendasi Muhammadiyah, dimana banyak orang Muhammadiyah menjadi pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) pada saat itu. 

Dalam uraian tuntutanya Jaksa mengatakan, untuk pengadaan Alkes mengatasi KLB tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi dan meminta Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, Mulya A Hasjmy, agar menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai pelaksana.

Jaksa juga mengungkapkan, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika, Ary Gunawan, dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF). Nuki sendiri adalah adik ipar Sutrisno Bachir yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Umum PAN.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Namun hal tersebut dilakukan dengan melanggar hukum dan menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.

Dari jumlah itu, Siti dinilai terbukti menikmati sebanyak Rp1,9 miliar. Uang tersebut  diperoleh terpisah yakni Rp 1,4 miliar, berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC), dari Rustam Pakaya (Direktur Utama PT Graha Ismaya) dan Masrizal Achmad Syarif, dan sebesar Rp500 juta dari Sri Wahyuningsih (Direktur Keuangan PT Graha Ismaya).

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Amin Rais disebut menerima transfer sebanyak enam kali. Transfer dilakukan berdasarkan perintah Nuki Syahrun kepada Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah, dan salah satunya adalah Amien Rais.

Disebutkan, rekening Amien Rais tercatat pertama kali menerima transfer pada 15 Januari 2007, dan terakhir pada 2 November 2007.

Jaksa dalam tuntutanya mengatakan Siti telah mengabaikan Kepres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dengan melakukan penunjukan langsung PT Indofarma, Tbk sebagai pelaksana, yang hal itu ditujukan kepada Kepala PPMK tanggal 22 November 2005, perihal Rekomendasi Penunjukan Langsung Alkes Guna Antisipasi KLB Masalah Kesehatan Akibat Bencana.

Atas perbuatanya tersebut Siti dinilai melanggar Pasal 3 jo dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.



.mar/me