DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

01 June 2017, 15:00 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Mantan Ketua PA Ajukan Kasasi, Malah Diketok 10 Tahun

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Agama Maninjau, Sumatera Barat, Syamri Adnan, mungkin menyesal telah melakukan upaya hukum kasasi, karena ternyata Mahkamah Agung malah memperberat hukuman sebelumnya yang hanya tiga tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme juga mengenakan hukuman denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hakim Syamri Adnan divonis bersalah karena terbukti telah melakukan "mark up" atas pembelian tanah bangunan baru Kantor Pengadilan Agama Maninjau dari Rp150 ribu per meter persegi menjadi Rp204.778 per meter persegi.

Kasus korupsi yang menyeret Syamri terjadi pada tahun 2007 saat dia menjabat Ketua Pengadilan Agama (PA) Maninjau. Saat itu PA Maninjau mendapat kucuran dana Rp 900 juta untuk pembelian lahan tanah pembangunan gedung. 

Pembelian tanah ini kemudian menjadi kasus hukum setelah Jaksa menemukan adanya mark up. Kuasa pengguna anggaran yang juga PNS setempat, Suardi, diadili dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Syamri sendiri divonis 2,5 tahun, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6,5 tahun, melakukan banding. Pada tingkat banding, Syamri dipidana 3 tahun.

Kali ini Syamri yang banding, namun sungguh dia tidak menyangka akan digetok hingga 10 tahun penjara.

Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap yang dihubungi Antara di Jakarta, Rabu, (31/5), membenarkan permohonan kasasi eks hakim tersebut, sehingga yang bersangkutan harus menjalani Lebaran di belakang jeruji besi.

Sebelumnya, walaupun Syamri sudah dinyatakan bersalah, namun karena putusanya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tidak dilakukan penahanan. Namun kini, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu pertimbangan majelis untuk memperberat hukuman Syamri, tutur Krisna, bahwa sebagai seorang hakim agama apalagi menjabat Ketua Pengadilan Agama, perbuatan Syamri Adnan sungguh tercela dan menciderai harkat serta martabat korps hakim, yang seharusnya dijunjung tinggi.


.me