Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah memutuskan perkara penistaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan sekaligus menyatakan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, terhitung, Selasa, 13 Juni 2017.
“Kasusnya sudah diputuskan, tadi Majelis sudah memutuskan, ya,” kata Juru bicara PT DKI Johanea Sutadi saat dikonfirmasi oleh Pos Kota, di Jakarta, Selasa (13/6).
Sutadi mengatakan, pihaknya segera akan mengembalikan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara secepatnya, agar disampaikan kepada para pihak terkait.
Namun, soal eksekusinya, kata Sutadi, menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum.
“Itu (eksekusi) urusan jaksa, ” jelasnya.
Mengenai kapan eksekusi akan dilaksanakan, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Masyhudi menyatakan pihaknya akan bekoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
“Saya akan koordinasikan dengan Kejari Jakut dahulu, ” ujarnya, saat ditemui terpisah di sela-sela Buka Puasa Bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa, (13/6).
Kasus Ahok menjadi selesai dan telah berkekuatan hukum, karena Ahok telah mencabut upaya bandingnya, dan menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU), mencabut banding yang telah disampaikanya ke PT DKI Jakarta.
Seperti diketahui, PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Ahok, dan mantan Gubernur DKI tersebut ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.
Belum diketahui, akan ke Lapas mana Ahok menghabiskan hari-hari panjangnya, selama dua tahun.
.poltak/me