DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

20 June 2017, 22:22 WIB
Last Updated 2017-06-20T15:22:45Z
ISU

Kuasa Hukum Rizieq Desak Presiden Perintahkan Penyidik Terbitkan SP3

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta -Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Presiden memerintahkan Polri dan pihak penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP3), terkait kasus yang membelit klienya.

Alasan utama permintaan tersebut, karena barang bukti penyidikan kasus chatting mesum dan pornografi yang dituduhkan kepada Habib Rizieq (juga pasanganya, Firza Husein), didapat melalui cara intersepsi atau penyadapan.

Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera dalam surat tersebut menyebutkan bahwa rekaman yang dijadikan penyidik sebagai barang bukti diperoleh dengan cara penyadapan dari situs www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com.

Hal itu, kata Ampera, selain melanggar HAM, yaitu melanggar privasi seseorang, atau Rights of Privacy, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945. 

Dan dikatakanya lagi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka penegakan hukum dengan menggunakan hasil penyadapan oleh lembaga yang tidak berwenang, tidak dibenarkan.

Berikut surat Kuasa Hukum Habib Rizieq kepada Presiden Jokowi, selengkapnya:

EXECUTIVE SUMMARY
Kasus Habib Rizieq Shihab

Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi/penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/Ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 28F UUD 1945

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011 "Bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945."

Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 "Bahwa setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum."

"Bahwa tindakan melakukan perekaman yang dilakukan diam-diam, tanpa ijin dan bukan oleh lembaga yang berwenang adalah merupakan pelanggaran HAM, maka hasilnya tentu saja TIDAK DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH DALAM PROSES PENYIDIKAN MAUPUN PERSIDANGAN karena segala bentuk tindakan termasuk namun tidak terbatas tindakan perekaman haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015

Bahwa, kewenangan Intersepsi/penyadapan secara tegas oleh undang-undang diberikan kepada instansi sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 5 ayat (2), Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 75 huruf i Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 31 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang, Pasal 31 Undang-undang No 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara.

Kesimpulan

Bahwa, alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Saran

Dimohonkan kepada Bpk. Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016. 



*/me