DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

10 July 2017, 23:12 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Soal 'SMS Ancaman' Hary Tanoe Parperadilkan Bareskrim

Advertisement
CEO MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - CEO MNC Grup, Hary Tanoesudibjo mempraperadilkan polisi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus 'SMS Ancaman' oleh Bareskrim Polri, dan persidangan pertamanya telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juli 2017.

Agenda pertama persidangan terakit keberatan Hary atas penetapanya sebagai tersangka.

Tim Kuasa Hukum mempersoalkan masa pemberitahuan dan penyerahan Surat Pemberiahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidsiber kepada Hary Tanoe selaku terlapor kasus SMS ancaman, tidak sesuai dengan putusan uji materi Mahkamah Konsitusi (MK) untuk Pasal 209 KUHAP.

MK dalam putusanya menyatakan, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat SPDP kepada jaksa penuntut umum, pelapor/korban dan terlapor, dalam waktu paling lambat 7 hari, setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Sementara, dalam kasus Hary, penyidik menyerahkanya setelah 47 hari, karena Sprindik telah dikeluarkan pada 4 Mei 2017, sedangkan SPDP barfu disampaikan kepada Hary Tanoe oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada tanggal 20 Juni 2017.

Ketua Tim Kuasa Hukum Hary, Munatshir Mustaman, berkeyakinan praperadilan pihaknya akan diterima hakim, karena menurutnya, baik laporan polisi, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) serta penetapan klienya sebagai tersangka, telah melanggar hukum dan ketentuan yang ada.

"Kami yakin, praperadilan akan diterima, karena proses penyidikanya sudah di luar prosedur," ucap Munatshir optimis, seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/7).

Proses penyidikan yang dilakukan pihak Dittipidsiber, tegas Munatshir, tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, maka penetapan tersangka kepada Hary Tanoe adalah tidak sah.

"Penetapan itu (sebagai tersangka), tidak sah," pungkasnya.

Seperti diketahui, Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui SMS. Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

SMS tersebut kabarnya dikirimkan Hary sebanyak tiga kali yakni pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. 

SMS itu berbunyi : “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”


.poltak/me