DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

15 July 2017, 21:56 WIB
Last Updated 2017-07-15T14:57:16Z
ISUPARLEMEN

Fadli Zon dan Yandri Susanto Pertanyakan Urgensi Penerbitan Perppu Ormas

Advertisement
Diskusi tentang Perppu Ormas di Jakarta, Sabtu (15/7). (foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto mempertanyakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Bicara dalam sebuah acara diskusi tentang Perppu Ormas di Jakarta, Sabtu, 17 Juli 2017, keduanya meski satu pandangan, namun Fadli Zon terkesan lebih 'nafsu' mengomentari tindakan Presiden Jokowi yang meneken Perppu tersebut pada 10 Juli 2017 yang lalu.

"Ini adalah bentuk kediktatoran gaya baru," cerca Fadli.

Menurutnya, Pemerintah harus menjelaskan seperti apa 'kegentingan memaksa', yang ada pada benak Pemerintah, sehingga membuat Presiden harus mengeluarkan Perppu Ormas. 

Kegentingan memaksa saat ini dirasakan masyarakat adalah sulitnya mendapat pekerjaan, beban hidup yang semakin sulit.

"Masyarakat tidak merasa ada kegentingan memaksa, tuh, coba saja disurvei, pasti akan lebih banyak yang menolak Perppu," kata Fadli.

Namun kemudian Fadli mengeluarkan kalimat yang tendesius, dengan mengatakan sebaiknya Pemerintah juga melarang saja peredaran panci, karena panci dijadikan teroris sebagai alat membuat bom.

"Ini rezim paranoid. Sekalian saja larang panci dijual, karena panci dipakai teroris membuat bom," kata Fadli.

Fadli juga secara tegas menolak pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, karena menurutnya, ormas keagamaan tersebut telah menyatakan pihaknya tidak anti Pancasila, dan mendukung eksistensi NKRI.

Sementara itu anggota Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, Pemerintah seharusnya jangan menjadi penafsir tunggal UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. 

"Janganlah Pemerintah mengambil posisi sebagai penafsir tunggal UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Proses pembuatan UU tersebut memakan waktu cukup lama, melibatkan banyak pihak, dan juga memakan anggaran yang tidak sedikit," tegas Yandri.

Menurutnya UU tersebut memuat aturan yang cukup detail, baik soal pembentukanya, pendanaanya, hingga pada soal pembubaranya yang harus melalui pengadilan, agar ada ruang pembelaan.

"Sehingga apa urgensinya menerbitkan Perppu Ormas," kata Yandri bertanya.

Yandri juga menyatakan kalau PAN sebagai salah satu partai koalisi pemerintah, tidak pernah diajak Pemerintah mendiskusikan Perppu Ormas tersebut sebelum diterbitkan.

"Kita sebagai bagian dari koalisi, juga tidak pernah diajak diskusi. Kalau dilibatkan dan dimintai saran, tentu kita akan sarankan belum waktunya menerbitkan itu," tandasnya.


.ebiet/me