DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

07 July 2017, 00:12 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Jaksa Ajukan 30 Pertanyaan, Hary Tanoe Berpotensi Jadi Tersangka

Advertisement
Jampidsus Arminsyah, saat memberikan keterangan pers di gedung bundar Kejaksaan Agung, Kamis (6/7). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Sebanyak 30 pertanyaan diajukan jaksa ketika memeriksa CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, terkait kasus pajak PT Mobile 8 Telecom di gedung bundar Kejaksaan Agung, Kamis, 6 Juli 2017.

Diperiksa selama delapan jam,  ada kemungkinan Ketua Umum Partai Perindo itu akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pajak.

"Ya, setelah kita periksa dan ajukan sebanyak 30 pertanyaan, ada kemungkinan iya (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Jampidsus Arminsyah kepada wartawan di gedung bundar, Kamis (6/7).

Indikasinya, terang Arminsyah, adanya keterangan saksi yang menyebut transaksi pembelian voucher oleh PT Mobile 8 kepada PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) di Surabaya sebesar Rp80 miliar pada tahun 2007 dan Rp114,98 miliar pada 2008, adalah transaksi fiktif.

Direktur PT DNK, Eliana Djaya, kepada penyidik kejaksaan mengakui bahwa transaksi voucher tersebut tidak pernah ada alias fiktif dan barang yang dipesan tidak pernah diterima oleh PT DNK. Dan menurut Eliana, invoice atau faktur yang dibuat purchase order dibuat sendiri oleh pihak PT Mobile 8, seolah-olah transaksi tersebut ada.

"Jadi, dia (Hary Tano) sebagai saksi, kita tanya sejauh mana yang ia ketahui terkait pembelian voucher tersebut. Karena menurut saksi Eliana Djaya, bahwa uang untuk membeli voucher tersebut adalah pembelian yang pura-pura," kata Arminsyah.

Hary Tanoe juga ditanya soal pengajuan kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Wonocolo yang dilakukan PT Mobile 8 atas transaksi fiktif tersebut. 

Karena, dari pengajuan restitusi pajak dengan dasar faktur transaksi fiktif tersebut, pihak PT Mobile menerima pengembalian dana sebesar Rp10,7 miliar dari KPP Surabaya Wonocolo.

"Jadi, seolah-olah ada transaksi, padahal tidak ada. Hal inilah yang akan kami dalami," ucap Arminsyah.


.ebiet/me