DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

04 July 2017, 16:51 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Walau Anak Buah Cabut BAP, Jaksa Tuntut Kanjeng Dimas Penjara Seumur Hidup

Advertisement
Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, saat mendengar tuntutan JPU di PN Probolinggo, Selasa (4/7). (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Problinggo - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Prabowo, menuntut terdakwa Dimas Kanjeng Taat pribadi penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan anak buahnya bernama Abdul Ghani, di Pengadilan Negeri Probolinggo, Selasa, 4 Juli 2017.

Abdul Ghani yang juga mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, padepokan milik terdakwa, dinyatakan JPU terbukti telah dibunuh oleh terdakwa secara berencana bersama empat anak buahnya yang lain yakni, Wahyudi, Wahyu Wijaya, Kurniadi dan Ahmad Suryono 

"Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa," ucap JPU Rudi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Basuki Woyono, Selasa, (4/7).

Dimas Kanjeng yang duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, menghadap majelis hakim yang dipimpin Basuki Wayono, tidak mengakui perbuatannya. 

JPU, dalam dakwaanya menyatakan pembunuhan dilakukan secara sadis, dan jasadnya dibuang ke Wonogiri.

Seusai persidangan, pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh menilai, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dan jaksa dinilainya mengabaikan pencabutan BAP oleh para pelaku pembunuhan.

"Tuntutan JPU jelas mengabaikan pencabutan berkas BAP yang telah dilakukan saksi sekaligus eksekutor pembunuhan dalam sidang sebelumnya, yakni Wahyu Wijaya, Kurniadi, dan Wahyudi," kata Soleh.

Dan, lanjut Sholeh, pembunuhan itu juga sudah diakui oleh Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, dkk. Dan mereka tidak pernah bilang atau menyebut atas perintah Dimas Kanjeng membunuh Abdul Gani, tandas Soleh.

Ia mengatakan, JPU hanya berpatokan pada BAP, bukan pada fakta persidangan dalam menuntut Taat Pribadi. 

"Kami kecewa atas tuntutan ini," ujar Soleh.

Pada persidangan sebelumnya, secara terpisah, empat terdakwa pengikut Dimas Kanjeng yakni Wahyu Wijaya, Wahyudi, dan Kurniadi, masing-masing 20 tahun penjara. 

Namun majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Yudistira Alfian tersebut, hanya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara atas terdakwa Ahmad Suryono.



*/me