19 August 2017, 14:03 WIB
Last Updated 2017-08-19T07:03:04Z
HAKIM

MA Minta 6, KY Hanya Ajukan 5 Calon Hakim Agung ke DPR

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) hanya mengajukan lima nama Calon Hakim Agung ke DPR RI, dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Dewan yang didampingi Pimpinan Komisi III DPR RI, di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2017.

Kelima nama Calon Hakim Agung tersebut disampaikan Juru Bicara KY, Farid Wajdi untuk dimintakan persetujuan DPR RI.

Kelima nama Calon Hakim Agung tersebut adalah:

Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Perdata),

Dr. Yasardin, S.H., M. Hum. (Agama).

Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H. (Pidana),

Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)

Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Tata Usaha Negara)

Menurut Farid, sebenarnya permintaan dari Mahkamah Agung (MA) adalah pengisian untuk enam Calon Hakim Agung, dimana pada kamar perdata dibutuhkan dua hakim agung, namun KY baru mengajukan satu calon nama.

“KY hanya memenuhi 1 dari 2 Calon Hakim Agung yang diminta MA. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR RI. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan oleh KY.”

KY, jelas Farid, senantiasa melakukan perbaikan dan evaluasi baik pada proses seleksi Calon Hakim Agung di internal MA maupun dalam penyampaian usulan calon ke DPR untuk diminta persetujuanya.

Para Calon Hakim Agung yang diusulakn, terang Farid, telah dinyatakan lulus dalam Rapat Pleno KY pada Selasa (8/8) yang lalu. Para calon yang lulus sebelumnya telah dinyatakan lulus baik dari tes administrasi maupun tes wawancara

“KY berupaya membekali para Calon Hakim Agung yang diusulkan agar mempunyai kesiapan diri. Selain itu, KY akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas," terang Farid.




.ebiet/me