DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

21 August 2017, 22:17 WIB
Last Updated 2017-08-21T15:17:44Z
peristiwaPOLISI

Pasutri dan 2 Balitanya Jatuh, Motornya Ditendang Debt Collecter Ketika Melaju

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Seorang debt collector bersikap sadis dan tega menendang sepeda motor yang sedang dikendarai pasangan suami istri (pasutri) dan dua balitanya, sehingga jatuh ke aspal di jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin 21 Agustus 2017.

Untung tidak ada yang terluka parah. Namun kejadian tersebut bukan saja menyisakan trauma kepada Abdul Kholik, 38, dan Khotimah Tusaadah, 30, namun juga kedua balitanya yang masih berusia 1,5 tahun dan 4 bulan.

Debt collector atau penagih hutang, Tachyaruddin, 48, nyaris dihakimi massa, namun akhirnya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Koja. Pelaku mengatakan menendang motor korban karena korban macet cicilan motornya hingga 3 bulan.

“Saya sudah niat mau bayar. Makanya saya dan istri pergi ke pasar Koja mau menjua kalung. Kalung itu disimpan istri dalam dompet, tapi pas jatuh tadi dompetnya hilang," jelas Kholik kepada petugas di Mapolsek Koja, Senin (21/8).

Ditambahkanya, pelaku tetap memepet terus motornya, walau dia sudah katakan nanti berhenti di depan, karena kondisi jalan sedang banyak mobil. 

"Tapi dia malah tendang ban motor saya, sehingga saya dan istri dan anak juga jatuh," katanya.

Kholik mengaku, sepeda motor Vario B 3301 UKD miliknya menunggak cicilan selama 3 bulan dan ia mengkredit motor tersebut selama 3 tahun dan sudah berjalan 2 tahun lebih. 

“Dia bukan bantu kita yang jatuh, tapi malah rampas kunci kontak motor saya,” ujarnya.

Kapolsek Koja Kompol Supriyanto menyesalkan main hakim sendiri yang dilakukan pelaku dengan merampas motor korban di jalan, hanya karena mengalami tunggakan cicilan 3 bulan.

"Itu tidak dibenarkan, apalagi mengambil paksa dengan cara kekerasan. Kita akan proses," tegas Supriyanto,

Supriyanto pun mendapat info dari warga, pelaku juga sudah pernah mengambil atau menarik motor warga di lokasi yang sama, yaitu  motor Xeon B 6855 GGC.

"Ini sangat berbahaya, hal ini bisa saja dijadikan modus oleh para pelaku curanmor menghentikan seseorang ditengah jalan dengan mengaku dept collector. Dan yang jauh lebih fatal lagi, sang debt collector bisa dihakimi massa, jika massa tersulut emosinya. 

Untungnya, kata Supriyanto, dalam kasus ini, warga malah mengamankan pelaku dengan membawanya ke Mapolsek Koja.


.poltak/me